Kejaksaan Kasasi Putusan Nurdin Halid
Aktual

Kejaksaan Kasasi Putusan Nurdin Halid

Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Kasasi Putusan Nurdin Halid
Hukumonline

Pihak kejaksaan telah mengajukan memori kasasi terhadap putusan PN Jakarta Selatan yang membebaskan terdakwa korupsi Nurdin Halid. Jaksa Penuntut Umum Arnold Angkouw menilai ada kekeliruan dalam putusan majelis PN Jaksel. Sebagaimana dilansir detik.com, menurut Arnold seandainya majelis menilai perkara Nurdin adalah perkara perdata, maka amar putusan seharusnya lepas dari segala tuntutan hukum, dan bukan bebas murni.

Tags: