Pihak kejaksaan telah mengajukan memori kasasi terhadap putusan PN Jakarta Selatan yang membebaskan terdakwa korupsi Nurdin Halid. Jaksa Penuntut Umum Arnold Angkouw menilai ada kekeliruan dalam putusan majelis PN Jaksel. Sebagaimana dilansir detik.com, menurut Arnold seandainya majelis menilai perkara Nurdin adalah perkara perdata, maka amar putusan seharusnya lepas dari segala tuntutan hukum, dan bukan bebas murni.
Info Hukum