Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dikabarkan akan menjemput paksa tiga mantan Direktur Bank Indonesia yaitu Hendrobudiyanto, Heru Supraptomo, dan Paul Sutopo yang divonis 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung karena terlibat penyelewengan BLBI. Sebagaimana diberitakan tempointeraktif, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Salman Mariyadi telah melakukan koordinasi dengan anak buahnya di lapangan untuk menjemput paksa ketiganya.