Kejahatan Israel dan Statuta Roma
Kolom

Kejahatan Israel dan Statuta Roma

Tindakan Israel terhadap Palestina di Gaza saat ini memenuhi unsur kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau juga kejahatan perang dalam Statuta Roma. Harusnya bisa diadili International Criminal Court.

Bacaan 6 Menit

Pertama, negara peserta ICC menyerahkan (referral) laporan/info/bukti-bukti/dokumen/keadaan adanya kejahatan genosida atau kejahatan perang tersebut kepada Jaksa ICC (the Prosecutor). Kedua, jalur Dewan Keamanan PBB (UNSC) yang berkasnya diajukan (referral) kepada Jaksa ICC tersebut dengan mengacu pada Bab VII Piagam PBB—tetapi jalur Dewan Keamanan PBB ini dipastikan tidak akan terjadi karena selalu diveto oleh AS sebagai “sahabat” Israel, sehingga tidak mungkin keluar resolusi Dewan Keamanan untuk diajukan ke ICC tersebut—. Terakhir, Jaksa ICC dapat melakukan inisiatif sendiri melakukan investigasi berkenaan dengan adanya dugaan kejahatan perang tersebut—bersifat proprio motu atas dasar banyaknya informasi atau bukti-bukti kejahatan yang dilakukan oleh para pihak perang tersebut.

Seisi dunia hari ini atau setiap orang, terlebih Jaksa atau Presiden ICC atau para Hakim ICC, tentu menyaksikan dengan mata kepala sendiri. Apa yang terjadi di Gaza adalah kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, atau kejahatan perang. Semua cukup membuktikan adanya kejahatan-kejahatan Israel yang bisa diproses oleh persidangan ICC. Para penjahatnya baik Presiden/Perdana Menteri maupun petinggi militer Israel dapat dihukum penjara maksimal 30 tahun, seperti yang pernah dijatuhkan pada para pemimpin negara-negara Afrika yang banyak diadili di ICC.

*)Dr.Idris, S.H., M.A., Dekan FH Universitas Padjadjaran/Dosen Hukum Internasional.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait