Kejagung Punya Bukti Romli Teken Kebijakan Sisminbakum
Utama

Kejagung Punya Bukti Romli Teken Kebijakan Sisminbakum

Romli dan tim pengacaranya mempertanyakan langkah Kejaksaan. Bukti keterlibatan belum ditunjukkan penyidik, Romli langsung ditahan. Penyidik berdalih punya bukti.

Nov/CR1
Bacaan 2 Menit
Kejagung Punya Bukti Romli Teken Kebijakan Sisminbakum
Hukumonline

 

Senin (10/11) kemarin, Kejaksaan Agung memang resmi menahan Romli Atmasasmita. Guru Besar Universitas Padjadjaran itu sudah dinyatakan tersangka. Sebelum Romli, Kejaksaan juga sudah menahan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkhukham, Syamsudin Manan Sinaga. Selain Syamsudin Manan dan Romli, penyidik sudah menetapkan mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus sebagai tersangka. Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M. Jasman Panjaitan, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Sistem Informasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU.

 

Didampingi dua pengacaranya Denny Kailimang dan Juniver Girsang, Romli memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Senin sekitar pukul 10.00. Sebenarnya, Romli sudah dipanggil penyidik tindak pidana khusus pada 6 November lalu. Tetapi ia urung datang karena pertimbangan kesehatan. Romli memang baru tiba di Tanah Air usai menghadiri pertemuan Konvensi Anti Korupsi di Athena, Yunani.

 

Ketua tim penyidik perkara Sisminbakum, Farid Haryanto, berjanji melayangkan surat panggilan susulan agar Romli datang Senin kemarin. Panggilan itu akhirnya dipenuhi Romli. Rupanya, usai diperiksa pertama kali, Romli langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Inilah yang membuat Romli terheran-heran dan menganggap ada skenario untuk membungkam dirinya yang selama ini kritis dalam pemberantasan korupsi. Saya tidak tahu kenapa saya diperiksa. Saya tolak penahanan, ujarnya, sebelum memasuki mobil dinas Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.

 

Skenario penahanan dirinya, kata Romli, sudah ia dengar jauh-jauh hari dari orang dalam. Berdasarkan informasi yang ia dengar, setting penahanan dirinya sudah disusun pada 8 Oktober silam. Karena itu, ia yakin ada rekayasa mengorbankan dirinya dalam kasus ini.

 

Di tempat lain, Frans Hendra Winarta, juga pengacara Romli, mengamini sinyalemen kliennya. Dugaan rekayasa patut dipertimbangkan mengingat desas desus Romli akan dijadikan tersangka sudah tersebar jauh sebelum ada surat panggilan resmi dari Kejaksaan. Apalagi, dilihat dari prosedur penahanan yang tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena tidak didasarkan dengan bukti permulaan yang konkrit mengenai keterlibatan Romli.

 

Frans malah menuding langkah Kejaksaan ini sebagai upaya membungkam orang-orang yang kritis terhadap Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi selama ini. Romli memang dikenal sangat concern dengan masalah korupsi. Jejak rekamnya sebagai akademisi dan pejabat banyak bersinggungan dengan legislasi perundang-undangan bidang pemberantasan korupsi. Ia malah bersuara keras agar perkara BLBI dialihkan dari Kejaksaan Agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Frans khawatir, kalau sinyalemen itu terbukti, target Kejaksaan akan bergerak kemana-mana, termasuk para aktivis ICW. Akan bergerak kemana-kemana targetnya. Seperti ICW dan sebagainya akan menjadi target. Dengan segala cara fitnah, penggunaan intimidasi, perangkap untuk melemahkan gerakan anti korupsi, kata Frans.

 

Tetapi sinyalemen itu langsung ditepis Farid Haryanto. Dia menegaskan tidak ada skenario dan rekayasa dalam perkara ini. Ini murni penegakan hukum, tandas ketua tim penyidik perkara Sisminbakum itu.

 

Penjelasan tambahan datang dari M. Jasman Panjaitan. Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini mengatakan perkara Sisminbakum murni berasal dari laporan masyarakat, lalu ditindaklanjuti penyelidik Kejaksaan. Bukan seolah target-targetan, tandas mantan Kejari Jakarta Timur ini.

 

Awalnya, pimpinan Kejaksaan Agung tidak tahu kasus ini. Barulah setelah dilaporkan dan dilakukan gelar perkara di depan sejumlah jaksa senior, disepakati kasus Sisminbakum ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

 

Prosedur Penahanan Janggal

Selain dugaan skenario dan catat prosedur, tim pengacara meyakini selama pemeriksaan tidak satu pun bukti (dokumen) yang menunjukan keterlibatan Romli. Sangat janggal, tidak ada dasar penahanan karena selama pemeriksaan tidak ada satu dokumen pun yang diperlihatkan bahwa Romli ikut menandatangani dokumen apa? kata Juniver Girsang.

 

Penyidik hanya menyodorkan 23 pertanyaan yang masih berkisar pada surat-surat keputusan (dokumen) yang diperlihatkan oleh jaksa penyidik. Ada tiga dokumen dan dari keseluruhan dokumen itu tidak ada satupun yang ditandatangani Romli. Pertama, Surat Keputusan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra, No.M-01.HT.01.01. Tahun 2000 tertanggal 4 Oktober 2000 tentang Pemberlakukan Sisminbakum di Ditjen AHU Dephukham. SK ini berisi prosedur permohonan pengesahan Perseroan Terbatas dengan menggunakan fasilitas website/homepage (online). Untuk pelaksanaan teknis Sisminbakum diatur oleh Keputusan Dirjen AHU.

 

Kedua, Surat Keputusan Menkeh dan HAM selaku pembina utama Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM No.19/K/Kep/KPPDK/X/2000 tertanggal 10 Oktober 2000 tentang Penunjukan Pengelola dan Pelaksana Sisminbakum. Surat ini menunjuk Koperasi Pengayoman pegawai Depkeh dan HAM dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai pengelola dan pelaksana Sisminbakum. Selain itu, diatur juga ketentuan pengelolaan dan pelaksanaan Sisminbakum yang nantinya diatur dalam perjanjian kerja sama antara Koperasi Pengayoman pegawai Depkeh HAM dan PT SRD.

 

Ketiga, perjanjian kerja sama antara Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM -diwakili Ketua Umum Koperasi Ali Amran Djanah- dengan PT SRD -diwakili Direktur Utama Yohanes Woworuntu- No.135/K/UM/KPPDK/XI/2000 dan No.021/Dir/YW-SRD/XI/2000 tertanggal 8 November 2000. Isi perjanjian yang diketahui dan ditandatangani Menkeh dan HAM ini berisi penetapan access fee yang harus dibayar untuk mendapatkan pelayanan Sisminbakum.

 

Berdasar tiga dokumen ini, Romli pada tanggal 8 Februari 2001 mengeluarkan Surat Edaran Dirjen AHU Depkeh dan HAM No.C.UM.01.10-23 tentang Pelaksanaan Teknis Sisminbakum ditujukan kepada notaris di seluruh Indonesia. Lalu, pada tanggal 28 Maret 2001 dikeluarkan lagi Surat Edaran Dirjen AHU Depkeh dan HAM No.C.UM.06.10-05 tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Sisminbakum.

 

Romli, menurut Juniver, melihat pengadaan dan pengelolaan dana Sisminbakum sudah prosedural. Ia hanya melaksanakan perintah. SK itu sudah ditandatangani Menkeh dan HAM. Tidak mungkin dia protes suatu SK yang sudah diberlakukan.

 

Lagipula, pada saat Romli menjabat Dirjen AHU, tidak ada masalah dalam pengelolaan dana Sisminbakum karena hasil pungutan access fee itu tetap masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pungutan sebelum dia sudah ada, tapi tidak ada masalah karena PNBP-nya dibayar. Masuk ke negara. Ada dokumennya, selama Romli menjabat, jelasnya.

 

Pernyataan Juniver berseberangan dengan temuan tim penyidik. Farid mengatakan mereka sudah memiliki bukti kuat -saksi-saksi dan alat bukti surat, sehingga Dirjen dan dua mantan Dirjen AHU ini patut dijadikan sebagai tersangka. Jadi, bukan hanya berpegang pada keterangan tersangka. Walaupun Romli mengatakan pengelolaan dana Sisminbakum itu atas perintah Menkeh dan HAM (kala itu Yusril Ihza Mahendra), informasi ini akan menjadi bahan kajian untuk menetapkan apakah ada tersangka lain atau tidak.

 

Farid memberi isyarat. Siapa yang ikut kan kena. Instruksi (SK) itu kan katanya dia. Ya, kita lihat saja di perjanjian, segala macam, siapa yang teken? Semua yang teken kan dia. Penyidik dalam hal ini, tidak menduga-duga. Mereka mengantongi bukti keterlibatan Romli. Ya, kalau nggak ada bukti masa saya nahan orang, pungkas Farid.

Tim pengacara akan meminta penangguhan penahanan atas Romli Atmasasmita. Selain jaminan dari pengacara dan keluarga, petinggi kampus Universitas Padjadjaran Bandung, dimana Romli tercatat sebagai Guru Besar, ikut menjamin Romli tak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Tim pengacara memang meminta agar penahanan Romli ditangguhkan.

 

Bambang Widjojanto, anggota tim pengacara, menilai penahanan kliennya mengandung catat. Ada dugaan proses penahanan Romli tidak sesuai hukum acara. Harusnya, kata Bambang, sebelum melakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu harus menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup dan konkrit. Kalau melihat proses yang tadi (maksudnya kemarin –red), belum diketahui ada unsur melawan hukumnya. Dari situ ada pelanggaran hukum acara, jelas Bambang.

Tags: