Kecewa Dengan Keputusan Yang Dibuat, Wakil Dari PDI-P Mundur Dari BK DPR
Berita

Kecewa Dengan Keputusan Yang Dibuat, Wakil Dari PDI-P Mundur Dari BK DPR

‘Pimpinan DPR melanggar Tatib lebih banyak.'

CR
Bacaan 2 Menit
Kecewa Dengan Keputusan Yang Dibuat, Wakil Dari PDI-P Mundur Dari BK DPR
Hukumonline

 

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Abdillah Toha, dari Fraksi PAN. Menurut mantan anggota BK ini, pertimbangan yang diambil seharusnya objektif dan tidak partisan. Sebenarnya anggota Badan Kehormatan tidak boleh merasa dirinya adalah fraksi. Kalau terus begini, putusannya akan mandul. Ini kan bukan urusan politik, tapi etika, ujarnya.

 

Rahasia

Namun tudingan ini dibantah oleh Slamet Efendy Yusuf, Ketua Badan Kehormatan DPR. Dia menegaskan, keputusan BK merupakan keputusan yang objektif. Tidak ada perintah dari partai saya, tukasnya. Dia menegaskan, keputusan dari BK sudah sesuai dengan Tatib DPR.

 

Mengenai keabsahan hasil sidang BK yang tidak dihadiri oleh FPDI-P, menurutnya tidak ada persoalan. Sebab, keabsahan keputusan tidak harus ditentukan jumlah fraksi tetapi jumlah peserta sidang.

 

Slamet yang berasal dari Fraksi Golkar menolak untuk mengungkapkan keputusan BK. Apapun keputusannya, saya harus merahasiakannya, karena rapat Badan Kehormatan bersifat tertutup. Kalau ketentuan ini ingin dirubah harus mengamandemen UU Susduk (UU No 22/2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Anggota MPR, DPR DPD dan DPRD, red). Karena tata tertib dan kode etik bersumber pada UU tersebut.

Ini masih berkaitan dengan kericuhan yang terjadi di gedung DPR baru-baru ini. Permadi dan Agus Susongko, keduanya dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan mundur dari Badan Kehormatan (BK) DPR

 

Permadi berpandangan, seharusnya Agung Laksono dan Zaenal Ma'arif selaku pimpinan DPR, yang dijatuhi sanksi dalam kericuhan yang terjadi dalam sidang paripurna DPR pembahasan BBM bulan Maret lalu. Pimpinan DPR dinilai Permadi sebagai pihak yang paling bertangung jawab atas insiden tersebut.

 

Berdasarkan penuturan Permadi, Senin kemarin (27/6), Badan Kehormatan DPR (BK) memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada tiga orang anggota DPR dari fraksi PDI-P. Mereka adalah, Mangara Siahaan, Suparlan dan Effendy Simbolon. Sanksi diberikan setelah BK menilai ketiganya melanggar kode etik dan Tata Tertib (Tatib) DPR, dalam kericuhan sidang paripurna tersebut.

 

Di mata anggota Komisi I DPR itu, BK tidak lagi independen dan objektif. Dia menilai, keputusan yang diambil BK diskriminatif, karena hanya menjatuhkan sanksi kepada anggota saja. Atas dasar itulah, dia dan Agus menyatakan mundur dari kursi BK.

 

Permadi menganggap pimpinan DPR melanggar ketentuan Tatib lebih banyak. Kode etik dan tatib yang dilanggar antara lain, pimpinan tidak segera mengambil keputusan, pimpinan tidak mendaftar anggota yang ingin berbicara dalam forum, dan pimpinan tidak mencegah orang yang mau berbuat kasar.  Seharusnya pimpinan juga mendapatkan sanksi, cetusnya dalam konferensi pers di gedung DPR, Selasa (28/6).

Tags: