Keberpihakan UU ITE Terbaru Terhadap Perlindungan Anak
Terbaru

Keberpihakan UU ITE Terbaru Terhadap Perlindungan Anak

Perlindungan di ranah digital diperlukan karena sekarang kegiatan anak banyak bersentuhan dengan teknologi seperti biometrik, dan robotik.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Selain itu revisi kedua UU 11/2008 menurut Danrivanto ditujukan juga untuk menjaga jangan sampai content driven mencederai nilai-nilai kebangsaan Indonesia. Menjaga kedaulatan digital itu penting mengingat Indonesia berbeda dengan negara lain seperti Korea Selatan dan China yang lebih lama menjadi sebuah bangsa. Periode 1945 Indonesia baru memproklamasikan kemerdekaan, dan kedaulatannya baru diakui tahun 1949.

Pria yang pernah menjabat Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika bidang Hukum dan Regulasi itu menyebut Pasal 27 revisi kedua UU 11/2008, khususnya ketentuan pencemaran nama baik, merupakan titik kompromi di tengah kemajuan teknologi terutama kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Kenyataan yang muncul dalam teknologi informasi itu berbasis algoritma sehingga substansi kebenaran menjadi sangat relatif.

Menghapus seluruhnya Pasal 27A dalam UU ITE bakal tidak imbang dengan kenyataan. Yakni perkembangan teknologi AI. Sebab boleh jadi algoritma bergerak mencemarkan nama baik dan penghinaan. Oleh karena itu, walau dalam pendekatan dirasakan represif tapi langkah tersebut bentuk kompromi.

Terpisah, Ketua DPR, Puan Maharani, menyebut RUU Perubahan Kedua UU ITE merupakan salah satu RUU yang sangat strategis. Menurutnya, dinamika dunia digital terus berkembang sehingga mendorong DPR dan pemerintah untuk mengatur perlindungan terutama terhadap anak dalam ruang digital.

Perbaikan atas pasal-pasal yang mengancam kebebasan berpendapat dan pasal yang dianggap multitafsir juga diperbaiki sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan Masyarakat. Dia berharap perubahan kedua UU ITE ini dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam rangka melindungi pengguna sistem elektronik.

“Telah ditetapkan menjadi UU adalah Perubahan Kedua UU tentang ITE,” ujarnya dalam pidato penutupan masa sidang.

Sebelumnya, RUU tentang Perubahan Kedua UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) resmi mendapat persetujuan dari seluruh fraksi untuk menjadi UU. Kesepakatan diambil secara bulat oleh seluruh fraksi partai di tingkat pertama dan dilanjutkan dalam pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (5/12/2023).

“Selanjutnya, kami tanyakan sekali lagi kepada anggota apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE dapat disetujui dan disahkan menjadi UU,” ujar  pimpinan rapat paripurna, Lodewijk F Paulus di ruang paripurna. Seluruh anggota dewan dari seluruh fraksi partai yang hadir serentak menyatakan persetujuannya.

Tags:

Berita Terkait