Keabsahan Sertifikat Hak Milik Tanah Eks Kota Praja DKI Jakarta
Kolom

Keabsahan Sertifikat Hak Milik Tanah Eks Kota Praja DKI Jakarta

Prosedurnya mengacu pada UUPA, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Bacaan 4 Menit

Pemohon harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk. Rekomendasi ini digunakan sebagai dasar permohonan Hak Pengelolaan (HPL) kepada kantor pertanahan setempat. Rekomendasi ini juga berdasarkan pada Pergub DKI Tanah Eks Kota Praja.

Prosedur dan Tahapan

Dokumen yang diperlukan berdasarkan daftar Persyaratan Permohonan Hak Di Atas Bidang Tanah Eks Desa atau Tanah Eks Kota Praja dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta bisa diperiksa pada tautan daring ini.

Permohonan itu kemudian diajukan baik secara langsung atau melalui jakevo.jakarta.go.id. Setelah permohonan tertulis diterima, permohonan akan diteliti dan diproses secara administratif​​. Selanjutnya DPMPTSP akan membuat Surat Perintah Setor (SPS). Pemohon harus melakukan pembayaran melalui bank yang ditunjuk ke rekening Kas Daerah. Tanda bukti setor pembayaran diserahkan kepada DPMPTSP dalam waktu paling lama 30 hari kalender sejak tanggal SPS​​.

Pembayaran uang permohonan hak di atas bidang tanah eks desa atau tanah eks kota praja dihitung dengan rumus 25% x Luas Tanah x Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tahun Berjalan​​. Pemohon lalu mengajukan permohonan sertifikasi ke kantor pertanahan yang memiliki yurisdiksi atas tanah tersebut dengan dasar rekomendasi dan bukti pembayaran SPS.

Pengurusan pendaftaran dan penerbitan sertifikat serta segala layanan pertanahan saat ini bisa dimonitor melalui aplikasi khusus bernama Sentuh Tanahku. Aplikasi ini bisa diunduh di Playstore, baik untuk gawai berbasis android maupun iOs.

Selanjutnya, kantor pertanahan setempat akan melakukan pengumpulan dan pengolahan data fisik tanah sesuai Pasal 11-12 PP No.24 Tahun 1997 jo.PP No.18 Tahun 2021. Ini langkah esensial yang menentukan validitas informasi mengenai tanah yang akan didaftarkan. Data fisik ini mencakup ukuran, batas, dan kondisi aktual tanah.

Kantor pertanahan setempat melakukan verifikasi hak atas tanah yang diklaim oleh pemohon dalam prosesnya. Pemeriksaan dokumen kepemilikan, riwayat tanah, dan bukti-bukti lain yang menunjukkan hak pemohon atas tanah tersebut akan dilakukan pada tahap ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait