Kasus Malpraktik: Hak Penggugat Menghadirkan Saksi Ahli Ditolak Majelis
Berita

Kasus Malpraktik: Hak Penggugat Menghadirkan Saksi Ahli Ditolak Majelis

Gugatan malpraktik yang diajukan oleh Indra Syafri Yacub bisa jadi akan kandas di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keinginan kuasa hukum Indra untuk menghadirkan kembali saksi ahli ditolak majelis. Hakim beralasan sudah memberi waktu dalam tiga kali persidangan, tapi tidak dimanfaatkan.

Mys
Bacaan 2 Menit
Kasus Malpraktik: Hak Penggugat Menghadirkan Saksi Ahli Ditolak Majelis
Hukumonline
Inilah perkembangan terbaru kasus gugatan malpraktik yang diajukan terhadap terhadap Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), RS PMI Bogor dan RS Pelni Petamburan. Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat Rabu (11/8) siang, hakim ketua Cicut Sutiarso, menolak tegas usulan penggugat untuk menunda persidangan yang mengagendakan mengrkan kembali saksi ahli.

Dokter lawan dokter?

Ines tidak menampik adanya kesulitan untuk menghadirkan saksi ahli seorang dokter yang akan memberikan keterangan mewakili pasien melawan ketiga rumah sakit tadi. Menurut informasi yang diperoleh Ines, dr Suyaka sendiri adalah seorang ahli kandungan yang mengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Sudah menjadi pengetahuan umum, staf pengajar FKUI rata-rata juga bekerja di RSCM. Sementara RSCM di perkara ini duduk menjadi salah satu tergugat.

Ironisnya, jumlah kasus malpraktik yang dilaporkan atau diadukan sudah cukup banyak. Tengoklah catatan dokter Marius Widjajarta, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia, yang sempat menjadi saksi ahli dalam perkara ini. Sepanjang 1998-2003, paling tidak ada 18 pengaduan. Sementara di LBH Jakarta ada sekitar 10 pengaduan. Tapi tak banyak yang berhasil.

Salah satu yang berpihak ke pasien adalah putusan PN Cibinong yang terungkap awal Agustus lalu. Majelis hakim pimpinan Marsudin Nainggolan, menghukum dr Wardhani, seorang dokter spesialis THT dan Rumah Sakit Puri Cinere untuk membayar ganti rugi sebesar Rp520 juta kepada korban malpraktik, Shanti Marina.

hadi

Hakim menyatakan tidak bisa memberikan kesempatan lagi kepada penggugat untuk menghadirkan saksi ahli. Kan sudah diberikan tiga kali kesempatan. Jadi kesempatan yang diberikan sudah cukup, tandas Cicut.

Dalam persidangan, hakim bukan saja mencabut hak penggugat menyampaikan saksi ahli, tetapi juga beberapa kali menyetop usulan atau pembicaraan yang sedang disampaikan kuasa hukum penggugat.

Sidang Rabu siang seharusnya berlangsung dengan agenda kesaksian dr Suyaka. Ahli kandungan dari FK UI itu ternyata tidak datang hingga persidangan dimulai. Menurut Ines Thioren Situmorang, kuasa hukum Indra dari LBH Jakarta, sebenarnya  penunjukan dr Suyaka dilaksanakan secara resmi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tetapi begitu mereka kontak lagi, dikabarkan sudah ada pergantian dokter yang ditunjuk menjadi saksi ahli.

Ines menepis pernyataan Cicut atas tiga kali kesempatan tersebut. Menurut pengacara publik dari LBH Jakarta ini, baru dua kali agenda saksi ahli. Minggu lalu, saksi ahli sudah datang, tapi sidang tak bisa dilaksanakan karena kuasa hukum penggugat sedang berada di luar pengadilan. Dan hakim tidak mau menunggu tim pengacara kembali ke pengadilan.

Penolakan majelis mungkin tidak lepas dari permohonan kuasa hukum tergugat yang mempersoalkan usulan penundaan sidang. Menurut tergugat, majelis harusnya memperhatikan asas persidangan cepat, murah dan berbiaya ringan. Setelah menolak adanya saksi ahli lagi dari penggugat, hakim langsung meminta bukti-bukti dari tergugat. Majelis mengutarakan keinginan mereka agar perkara ini selesai dalam waktu enam bulan. Sidang pekan depa -–maksudnya 18 Agustus—sudah acara kesimpulan, kata Cicut dalam persidangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: