Kasus Kredit Macet Lativi Masuk Tahap Penyidikan
Berita

Kasus Kredit Macet Lativi Masuk Tahap Penyidikan

Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap sekitar 28 perusahaan yang selama ini mendapat fasilitas pendanaan dari Bank Mandiri. Kuat dugaan telah terjadi banyak penyimpangan.

Mys
Bacaan 2 Menit
Kasus Kredit Macet <i>Lativi</i> Masuk Tahap Penyidikan
Hukumonline

 

Inisial ketiga perusahaan lain yang sudah masuk tahap penyidikan adalah PT SZP (diduga PT Siak Zamrud), PT APM/ATM (diduga PT Arutmin Indonesia) dan PT CGM. Sudhono tetap tidak bersedia menjelaskan detail perusahaan-perusahaan tadi. Tetapi nama Siak Zamrud sempat disebut Kapuspenkum Kejaksaan RJ Soehandojo, akhir Maret lalu.

 

60 Jaksa

Guna mengintensifkan pemeriksaan terhadap puluhan perusahaan penerima fasilitas pendanaan dari Bank Mandiri, Kejaksaan sudah membentuk 10 tim jaksa. Masing-masing tim beranggotakan lima hingga enam orang jaksa.

 

Total jaksa yang ditunjuk menangani kasus tersebut mencapai 60 orang. Kasus kredit macet Lativi, misalnya, ditangani langsung Direktur Penanganan HAM I Ketut Murtika.

 

Para jaksa tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan kredit dan kemungkinan adanya tindak pidana korupsi. Fasilitas pendanaan yang akan ditelisik para jaksa bukan hanya fasilitas kredit Bank Mandiri, tetapi juga dana talangan dan hak tagih (cessie).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sudhono Iswahyudi membeberkan langkah Kejaksaan tersebut kepada wartawan di Jakarta, hari ini (11/4). Ia didampingi Direktur Penyidikan Suwandi dan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi pada Jampidsus Arnold Angkow. Kuat dugaan telah terjadi penyimpangan dalam pemberian fasilitas pendanaan dari Bank Mandiri kepada puluhan perusahaan perusahaan itu, ujar Sudhono.

 

Sayang, Sudhono enggan membeberkan nama-nama perusahaan yang sedang ditelisik Kejaksaan. Nilai kerugian negara secara spesifik untuk setiap kasus pun masih dikaji, meski secara total diperkirakan mencapai satu triliun rupiah. Oleh karena itu belum jelas siapa yang menjadi tersangka atau bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan. Penyelidikan sudah diarahkan ke jajaran pimpinan Bank Mandiri.

 

Toh, belum jelas siapa saja yang menjadi tersangka. Kami masih melakukan pendalaman tentang siapa yang bertanggung jawab di antara Direksi bank Mandiri atau group head yang menganalisis atau memutuskan pemberian kredit itu, ujar Sudhono.

 

Meskipun tidak menyebutkan nama ke-28 perusahaan itu, Sudhono mengatakan bahwa status pemeriksaan terhadap empat perusahaan sudah memasuki tahap penyidikan. Salah satunya adalah PT Lativi Media Karya (LMK). Perusahaan ini diduga menyalahgunakan fasilitas kredit dari Bank Mandiri sebesar Rp361 miliar. Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, sebenarnya perusahaan milik pengusaha Abdul Latif itu sudah menyerahkan jaminan untuk melunasi kredit tersebut (pelepasan aset) berupa gedung Pasaraya Manggarai serta gedung dan aset stasiun televisi Lativi.

Tags: