Kamus 3 in 1 Karya Sang Pengadil
Potret Kamus Hukum Indonesia

Kamus 3 in 1 Karya Sang Pengadil

Hakim harus mengkomunikasikan putusan melalui putusan yang menggunakan kata dan bahasa yang mudah dipahami.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Hakim kelahiran 5 April 1965 ini bersyukur proses penyusunan berlanjut karena berkaitan dengan tugasnya melakukan pembinaan pengembangan pengetahuan dan keterampilan para hakim, panitera, dan juru sita bidang teknis yudisial. Ketika bekerja di Mahkamah Agung, tugas mengumpulkan yurispruidensi juga terbantu. Ia berbagi tugas dengan Baharuddin Siagian yang saat itu juga bertugas di Mahkamah Agung –kini bertugas di bagian pengawasan. Setelah terkumpul bahan-bahan dari masing-masing penulis, lalu digabungkan menjadi satu.

 

Baca juga:

 

Menggabungkan kamus berupa kata-kata atau istilah dengan yurisprudensi tak mungkin mudah tanpa referensi yang memadai. Fauzan mengakui sangat terbantu oleh buku berjilid-jilid kumpulan yurisprudensi. Apalagi sebelumnya HM Fauzan -bersama Ahmad Kamil- sudah pernah menulis buku ‘Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi’ (2004). Selain itu, Fauzan mengakui terus terang sebagian dari ratusan ribu lema atau kata yang termuat dalam kamus ini diambil dari kamus-kamus hukum besar. Cuma, gaya penulisannya dibuat untuk mempermudah pembaca memahaminya. “Masih merujuk pada kamus-kamus besar lainnya,” jelas Fauzan kepada hukumonline akhir Mei lalu.

 

Bagi orang yang berprofesi hakim, yang sering disebut laksana wakil Tuhan, kehadiran kamus ini dapat membantu tugas-tugas membuat putusan. Fauzan menjelaskan seorang hakim haruslah bisa ‘mengkomunikasikan’ isi putusan perkara yang dia buat melalui diksi, pilihan kata dan kalimat yang tepat. Ketika berhadapan dengan kasus riil hakim seringkali mendapati istilah-istilah dalam bahasa daerah setempat. Dalam hal ini, pilihan kata yang tepat adalah suatu kekuatan yang harus dimiliki seorang hakim. “Pilihan kata memudahkan orang memahami isi putusan hakim,” ujarnya.

 

Hakim sebagai corong undang-undang? Rumusan undang-undang belum tentu lengkap sehingga seorang hakim harus mencari makna teks dan kontekstual suatu istilah hukum. Apa yang dilakukan Fauzan dan Siagian sebenarnya bukanlah yang pertama. R. Subekti (Ketua MA 1968-1974) dan pensiunan hakim tinggi Jakarta Tjitrosoedibio pernah menyusun Kamus Hukum yang sudah dicetak berkali-kali.

 

Pensiunan hakim, A.B Loebis, juga pernah menulis Kamus Hukum Yurisprudensi meskipun isinya tak selengkap karya Fauzan dan Siagian. Kamus karya Loebis bahkan lebih cenderung menghubungan istilah-istilah hukum dengan cara memenangkan gugatan. Jadi, istilah-istilah di persidanganlah yang dikedepankan.

Tags:

Berita Terkait