Kampus Hukum Pencetak Partner Law Firm Ternama Hingga Putusan PK Aset First Travel
Terbaru

Kampus Hukum Pencetak Partner Law Firm Ternama Hingga Putusan PK Aset First Travel

Klaster ketenagakerjaan di Perppu Ciptaker dinilai bermasalah, mengenal kode etik profesi hakim, dan pandangan Komnas Perempuan terkait kasus Herry Wirawan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Kampus Hukum Pencetak Partner Law Firm Ternama Hingga Putusan PK Aset First Travel
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Jumat (6/1). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. Klaster Ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja Dinilai Belum Komprehensif

Kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada akhir Desember lalu, menimbulkan perdebatan publik khususnya mengenai aspek konstitusionalitas. Selain itu materi pengaturan Perppu tersebut juga dinilai masih belum komprehensif, terutama di klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga:

  1. Ini Dia Top 10 Kampus Hukum Pencetak Partner Law Firm Ternama Indonesia

Hukumonline berhasil mengetahui almamater kampus—baik negeri maupun swasta—para partner dari Top 100 Indonesian Law Firms 2022. Data diperoleh lewat survei pada 700 Partner dari 167 kantor hukum yang tersebar di Indonesia. Hasilnya tercatat sejumlah 68 kampus hukum sebagai almamater para partner kantor hukum ternama.

  1. Mengenal Kode Etik Profesi Hakim

Kode etik profesi Hakim merupakan pedoman bagi Hakim Indonesia dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat yang harus dapat memberikan contoh dan teladan dalam kepatuhan serta ketaatan kepada hukum.

  1. 6 Alasan Negara Turut Bertanggung Jawab dalam Pengembalian Aset First Travel ke Jamaah

Informasi terbitnya putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) atas aset PT First Travel bakal dikembalikan ke para jamaah membuat lega. Perjuangan panjang puluhan ribuan calon jamaah umrah agar dananya dapat kembali akhirnya terwujud, meskipun praktik pengembalian memerlukan proses panjang. Putusan PK tersebut mengubah kewenangan hak aset First Travel yang semula dirampas negara, menjadi dikembalikan ke para jamaah.

  1. Komnas Perempuan Mengutuk Perbuatan Herry Wirawan, Tapi Tegas Menolak Hukuman Mati

Proses penegakan hukum dalam perkara pemerkosaan terhadap 13 santri di Bandung oleh Herry Wirawan (HW) mendapat apresiasi berbagai pihak. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan proses hukum yang berjalan tergolong baik dan menjadi contoh baik dalam penegakan kasus kekerasan seksual. Bahkan putusan kasasinya tergolong cepat dibandingkan perkara lainnya yang bisa berlarut-larut penanganannya sampai tahunan dan tidak jelas apa hambatannya.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait