KAI Dukung Usia Pensiun Hakim Agung 70 Tahun
Utama

KAI Dukung Usia Pensiun Hakim Agung 70 Tahun

Sejumlah petinggi KAI menyambangi MA demi memberi dukungan terkait usia pensiun hakim agung dalam RUU MA.

Ali/CRF
Bacaan 2 Menit

 

Buyung menilai regenerasi di MA tak mungkin seperti membalikkan telapak tangan. Ia mencatat ada sekitar 10 hakim agung yang pensiun dari rentang bulan ini sampai Desember. Setelah itu, ada sekitar 10 hakim agung yang menyusul pensiun. Buyung khawatir akan terjadi vacum of leadership di MA. Siapa yang mengisi kevakuman, tambahnya. Karenanya, ia mendesak agar DPR dan Pemerintah segera mengesahkan RUU MA itu.  

 

Buyung mengakui sikapnya ini bertentangan dengan sikap para mantan hakim agung senior yang dengan gencar menyampaikan penolakannya. Saya mohon maaf bila saya berbeda dengan teman-teman saya sendiri, ujarnya. Ia mengharapkan agar rekan-rekannya yang sudah telanjur mengkritik dan mencaci, terbuka pintu hatinya.

 

Indra Sahnun berpendapat senada. Sebagai advokat, ia mengaku khawatir bila hakim-hakim muda di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi masuk ke MA. Saya sangat ketakutan apabila masuk hakim-hakim muda itu ke MA, tutur Presiden KAI yang mengklaim membawahi 15 ribu advokat ini. Ia meragukan kualitas hakim-hakim muda itu. Kita kan tahu bagaimana hakim di PN atau PT, yang hampir dikatakan korup semua, tambahnya.

 

Karenanya, Indra menganggap hakim agung harus senior dan matang. Sehingga bisa mengeluarkan putusan yang tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Ia menilai sampai saat ini para hakim muda belum bisa menghasilkan putusan seperti itu. Indra mengharapkan Bagir tak buru-buru lengser. Bagir Manan harus tetap di MA sampai selesai semua masalah-masalah, tambahnya.

 

Sikap KAI ini sebenarnya tak sendirian. Tiga anggota DPR seharusnya dijadwalkan hadir bersama KAI menyambangi MA. Ketiga orang tersebut, lanjut Buyung, adalah Aulia Rahman, Mayasyak Johan, serta Benny K. Harman. Sayangnya, ketiga orang tersebut berhalangan hadir. Mereka berhalangan, tuturnya.

 

Pro kontra seputar usia pensiun 70 tahun ini sepertinya belum mau berhenti. Di tempat terpisah, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengemukakan pernyataan sikapnya. Bila Buyung mendesak agar RUU MA disahkan, PDIP justru meminta pembahasan tak terburu-buru. Pembahasan yang menyangkut UU pengerjaannya harus hati-hati, dan diselesaikan secara bersama-sama agar lebih komprehensif, ujar anggota DPR asal PDIP Sutradara Ginting.  

 

Belum ada pergantian

Bila di luar sedang kisruh terkait usia pensiun hakim agung, di internal MA belum ada tanda-tanda untuk mengganti Bagir sebagai Ketua MA. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi mengatakan prosedur pemilihan ketua dilangsungkan melalui rapat pimpinan (rapim). Namun, sampai saat ini, lanjutnya belum ada rencana untuk rapim. Beliau (Bagir,-red) kan masih ada. Tak etis dong, ujarnya.

 

Nurhadi menjelaskan kehadiran Bagir di MA saat ini. Ia mengatakan meski secara teknis tugas Bagir telah berakhir, namun masih ada tugas administrasi yang perlu diselesaikan. Tugas teknis seperti memutus perkara harus berakhir hari ini. Setelah itu, Bagir hanya diperkenankan melaksanakan tugas administrasi seperti minotasi putusan.

Tags: