Jawaban Bos OJK Soal Maraknya Kasus Gagal Bayar Asuransi Berbalut Investasi
Berita

Jawaban Bos OJK Soal Maraknya Kasus Gagal Bayar Asuransi Berbalut Investasi

Berbagai kasus gagal bayar produk asuransi berbalut investasi tidak lepas dari pemahaman masyarakat yang masih rendah. Perusahaan asuransi diminta bertanggung jawab mengedukasi konsumen..

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Riswinandi menjelaskan setiap produk asuransi terlebih dahulu harus mendapat izin OJK sebelum dipasarkan kepada masyarkat melalui rencana bisnis. Sementara, produk-produk yang direncanakan maka tidak diizinkan dipasarkan kepada masyarakat. Namun, dia mengatakan produk yang sudah disetujui tersebut tetap harus diawasi karena bisa saja terdapat perubahan saat ditawarkan kepada konsumen.

“Bukan berarti produk yang sudah disetujui berarti semaunya tetap ada pengawasan. Bisa saja ada perubahan mulai dari kesepakatan promissory note ini bisa saja ada perubahan,” jelas Riswinandi. (Baca Juga: Aturan Baru Soal Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten)

Dia mengatakan penguatan pengawasan pada produk-produk asuransi investasi ini menjadi fokus otoritas saat ini. Hal ini karena produk-produk asuransi investasi tersebut bersifat lintas sektor. Selain itu, dia menjelaskan pihaknya sedang menyiapkan aturan agar para pembeli polis merupakan orang yang paham terhadap produk-produk asuransi investasi.

“Kedepan, kami pikirkan juga untuk produk investasi asuransi ada aturan meyakinkan bahwa pembeli polis ini adalah orang yang paham. Kami juga minta perusahaan asuransi tertibkan agen-agennya dan perusahaan asuransi kami minta lebih transparan,” jelas Riswinandi.

Tags:

Berita Terkait