Jaksa Bakal Kebanjiran Order Memeriksa Kasus BLBI
Berita

Jaksa Bakal Kebanjiran Order Memeriksa Kasus BLBI

Jakarta Hukumonline. Penyimpangan penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agaknya dapat menjadi pekerjaan sekaligus berkah bagi para jaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menurunkan sedikitnya 40 jaksa untuk memeriksa 48 bank yang melakukan penyimpangan dana BLBI.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Jaksa Bakal Kebanjiran Order Memeriksa Kasus BLBI
Hukumonline

Kejagung agaknya cukup responsif untuk menangani kasus besar ini. Berdasarkan hasil temuan investigasinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan penyimpangan penyaluran dana BLBI senilai Rp138,4 triliun. Penyimpangan penggunaan dana BLBI Rp84,8 triliun dilakukan oleh 58 bank penerima.

Kejagung mulai menindaklanjuti hasil Tim Audit Investigasi BPK itu. Jaksa Agung Marzuki Darusman mengatakan bahwa kamis besok (10/8) pukul 14.00 ia akan bertemu kembali dengan BPK.

"Tujuannya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai isi audit yang telah diserahkan kepada pihak Kejagung," ujar Marzuki usai melantik 24 pejabat baru tingkat eselon 2 di lingkungan Kejagung pada Rabu (9/8).

Dari laporan tersebut akan dilakukan penyelidikan apakah isi dari laporan BPK tersebut terdapat perbuatan pidananya. Pasalnya, dari hasil laporannya, BPK telah mengambil kesimpulan bahwa penyaluran dana BLBI tersebut ada sangkaan pidananya.

Memobilisasi jaksa

Menurut Marzuki pihak kejaksaan akan mempercepat proses investigasi yang telah dilakukan oleh BPK untuk dijadikan fakta-fakta hukum dalam proses penyelidikan yang dilakukan.

Untuk proses penyelidikan dari hasil laporan BPK tersebut, Kejagung akan memobilisasi jaksa-jaksa, termasuk jaksa di daerah untuk diperintahkan memeriksa hasil audit BPK secepatnya.

Marzuki memperkirakan, setiap bank yang menerima dana BLBI akan diperiksa oleh 4-5 jaksa. Dari 48 bank yang menerima dana BLBI akan diperiksa oleh kurang lebih 40 jaksa.

Kasus ini jelas akan menjadi kasus besar bagi Kejagung. Dan yang pasti jaksa akan kebanjiran order untuk memeriksa para bankir nakal. Jika satu bank ditangani 4-5 jaksa, normalnya dibutuhkan 240 jaksa. Namun karena yang dibutuhkan sekitar 40 jaksa, seorang jaksa akan memeriksa 5 bank.

Padahal oknum yang tersangkut dalam penyelewengan dana BLBI itu sekitar 150 orang, yang terdiri dari bankir nakal maupun orang dalam BI sendiri. Jika ditelusuri lebih lanjut, tidak tertutup kemungkinan banyak pejabat atau mantan pejabat yang akan terseret dalam kasus ini.

Tidak main-main

Banyak pihak berharap Kejagung tidak main-main menangani kasus penyelewengan dana itu. Pasalnya, penyelewengan dana ini menyangkut duit negara yang sangat besar. Apalagi DPR, khususnya panitia Kerja (Panja) BLBI Komisi IX DPR telah memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung untuk menindaklnjuti kasus ini

Marzuki menegaskan bahwa pada tahap awal penyelidikan kemungkinan pencekalan terhadap para bankir belum dapat dilakukan. "Namun apabila sudah masuk dalam tahap penyidikan, pencekalan terhadap bankir dapat dilakukan," ujarnya.

Marzuki menambahkan, apabila saat ini akan dilakukan pencekalan terhadap bankir itu hanya bisa dilakukan apabila memang dimintakan oleh Menteri Keuangan. Untuk itu pihak Kejaksaaan akan melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan.

Berkaitan dengan pemeriksaaan hasil audit BPK tersebut, Marzuki mengatakan dari temuan-temuan tersebut akan diperiksa pada tahap penyelidikan apakah fakta-fakta penyimpangan yang ditemukan oleh Tim Audit BPK dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. "Perbuatan itu mungkin hanya perbuatan perdata biasa, sehingga akan diteliti sungguh-sungguh penyimpangan-penyimpangan tersebut."

Tampaknya, penyelidikan dan penyidikan kasus ini harus diawasi oleh DPR dan masyarakat. Jangan sampai ada "main mata" antara para jaksa dengan bankir nakal yang telah menilap duit negara.

Tags: