Jaksa akan Hadirkan Bob Hasan dalam Sidang APHI
Berita

Jaksa akan Hadirkan Bob Hasan dalam Sidang APHI

Selaku pengusaha yang lama bergerak di bidang kehutanan dan bekas ketua APHI (1988-1998), Bob Hasan dinilai tahu banyak seluk beluk dana APHI.

Mys
Bacaan 2 Menit
Jaksa akan Hadirkan Bob Hasan dalam Sidang APHI
Hukumonline

 

Nama Bob Hasan juga disinggung dalam eksepsi Tim Pembela APHI pada persidangan 14 Juni silam. Dijelaskan bahwa kewajiban pemegang HPH untuk membayar iuran tadi dikeluarkan semasa Bob Hasan memimpin APHI. Kebetulan Bob juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) dan ketua Masyarakat Perhutanan Indonesia (MPI). Saat itu, proyek pemotretan udara dilaksanakan oleh PT Mapindo Parama, salah satu anak perusahaan milik Bob Hasan.

 

Dalam kaitan ini, Tim Pembela APHI bersikukuh bahwa sejak organisasi itu dipimpin Adiwarsita, kegiatan pungutan untuk dana inventarisasi dan pembinaan hutan sudah tidak dilakukan lagi. Itu sesuai petunjuk Menteri Kehutanan lewat surat tertanggal 4 Juni 1998. Pada saat penggantian kepengurusan dari M Hasan kepada Adiwarsita, seluruh pemotretan udara telah selesai dilakukan, papar Tim Pembela APHI, yang beranggotakan 10 pengacara itu.

Untuk itulah, jaksa M. Jasman berencana menghadirkan mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Orde Baru itu dalam persidangan dugaan korupsi dana Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) di PN Jakarta Pusat. Sidang yang mengagendakan keterangan saksi itu rencananya baru akan berlangsung Selasa pekan depan. Tetapi nama Bob Hasan sudah disebut jaksa M Jasman sebagai saksi prioritas. Saksi banyak tahu tentang APHI, kata Jasman kepada hukumonline.

 

Kesaksian Bob, kata Jasman, sangat penting dalam kaitan dengan upaya membuktikan adanya kerugian negara. Pembuktian adanya kerugian negara menjadi tugas berat bagi Jasman. Sebab, sesuai dengan dalil tim penasehat hukum para terdakwa, APHI adalah badan swasta yang mengelola dana dari iuran anggota. Memang, ada badan usaha milik negara seperti Inhutani I sampai Inhutani V, yang menjadi anggota APHI.

 

Tetapi seorang sumber yang menangani perkara ini membenarkan bahwa Inhutani tidak sepenuhnya menyetor iuran. Sehingga adanya uang negara dari dana APHI yang diduga diselewengkan masih tanda tanya. Majelis hakim PN Jakarta Pusat sendiri sudah meminta agar para pihak –jaksa dan kuasa hukum terdakwa—membuktikan ada tidaknya kerugian negara pada saat pemeriksaan pokok perkara Selasa pekan depan.

 

Belum diperoleh kepastian apakah Bob akan menghadiri sidang. Namun selain Bob Hasan, jaksa juga berencana menghadirkan Evi Said, seorang kasir yang diperkirakan banyak tahu arah aliran dana-dana APHI. Sebagian besar materi dakwaan jaksa memang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana APHI.  

 

Berdasarkan SK Dirjen Pengusahaan Hutan Departemen Kehutanan No. 167 Tahun 1986, setiap pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) wajib membuat foto udara areal HPH-nya. Belakangan, para pemegang HPH membuat kesepakatan agar pemotretan udara itu ditangani langsung oleh APHI. Sebagai konsekwensinya, para pemegang HPH menyetorkan dana 1 dolar AS permeter kubik untuk kayu log dan 2 dolar AS untuk kayu olahan. Dana setoran itulah yang dinilai jaksa diselewengkan, dalam arti tidak digunakan untuk pemotretan udara areal HPH.

Halaman Selanjutnya:
Tags: