Jakarta Bakal Menjadi Kawasan Aglomerasi
Utama

Jakarta Bakal Menjadi Kawasan Aglomerasi

Karenanya diperlukan harmonisasi program setiap daerah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Tugasnya sama, harmonisasi, sinkronisasi, evaluasi, bukan mengambil alih kewenangan pemda, eksekusinya dilakukan masing-masing pemda,” ujarnya.

Mantan Kapolri itu mengatakan, peran Wapres bertanggungjawab kepada Presiden. Bahkan Presiden juga bisa mengambil alih kewenangan Wapres. Kawasan aglomerasi ini penting diatur bagaimana harmonisasi, sinkronisasi, dan evaluasinya dalam RUU DKJ. Misalnya dalam menangani sampah, banjir, dan lainnya. RUU ini juga perlu memberi kewenangan yang lebih besar bagi DKJ untuk mengurus wilayahnya, termasuk wilayah pesisir dan laut.

“Jadi intinya kita mau memberi kewenangan Jakarta bukan ibukota, tapi kota global setara kota modern di berbagai negara, serta pusat perekonomian. Harus ada penambahan kewenangan bagi Jakarta sebagai daerah khusus,” urainya.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni, mengapresiasi pemerintah yang tetap mempertahankan proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana telah dilakukan selama ini, bukan melalui penunjukan. Hal itu sebagaimana Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang memandatkan “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.

“DPD sepakat bahwa metode pengisian jabatan Gubernur (dan Wakil Gubernur,-red) harus tetap dipilih melalui Pilkada (pemilihan secara langsung,-red) seperti yang sudah berlangsung di Jakarta sejak 2005,” tegas Sylviana.

Sylviana menekankan DPD tak hanya dilibatkan dalam pembahasan RUU DKJ, tapi juga setelah disahkan menjadi UU. Khususnya dalam rangka pelaksanaan dan pemantauan UU DKJ nantinya. Kewenangan khusus yang diampu pemerintah DKJ perlu dihormati sehingga tidak menimbulkan intervensi dari pusat yang dapat mengakibatkan Otonomi Khusus DKJ mandek.

Mantan Walikota Jakarta Pusat itu mengingatkan, atribusi kewenangan secara langsung kepada Wakil Presiden sebagai Dewan Kawasan aglomerasi harus dipertimbangkan agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara Presiden dan Wapres. Pelaksanaan aglomerasi kawasan itu diperlukan harmonisasi program antar daerah.

Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas mengatakan terkait RUU DKJ setidaknya ada 2 isu yang ramai disorot publik. Yakni tentang penunjukan kepala daerah dan aglomerasi kawasan. Selain kedua isu itu hampir tidak ada yang menjadi perdebatan. Aglomerasi dipilih karena dinilai memberi kemudahan dan tidak mengubah kewenangan otonomi daerah yang ada. Pembahasan lebih lanjut RUU DKJ akan dilakukan di tingkat panitia kerja (panja).

“Dari beberapa isu krusial, tinggal beberapa hal yang saya yakin bisa diselesaikan dalam waktu singkat,” imbuh politisi Partai Gerindra itu.

Tags:

Berita Terkait