Izin Usaha Tambang Tak Sebanding Persoalan
Utama

Izin Usaha Tambang Tak Sebanding Persoalan

Perbankan turut berperan dalam eksploitasi tambang. Perpajakan di sektor tambang juga bermasalah.

M Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Perizinan usaha tambang tak sebanding dengan persoalan. Foto: SGP
Perizinan usaha tambang tak sebanding dengan persoalan. Foto: SGP

Perizinan tambang menggelembung seperti tak terkontrol. Setidaknya, tiap hari 6-7 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikeluarkan sejak 2008. Terdapat 5171 IUP dari 8263, berkategori Clean & Clear berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ini menunjukkan, banyaknya perizinan tak sebanding dengan persoalan lingkungan, kesejahteraan, sosial budaya dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). 

Dunia politik dan demokrasi saat ini dinilai telah menjadikan industri tambang sebagai mesin uang politik. Perebutan dan mempertahankan kekuasaan tak lepas dari keterlibatan pengusaha dan perusahaan tambang. Otonomi daerah pun memperburuk pengelolaan sumberdaya alam. “Kebanyakan izin-izin tambang dikeluarkan menjelang dan beberapa saat pasca pemilukada,” kata Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Andri S Wijaya, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (13/1). 

Menurutnya, hampir tak ada kawasan yang tak bisa ditambang. Pertimbangan kondisi dan kerentanan fisik wilayah maupun sosial bukan soal untuk masuknya investasi tambang. Taman Nasional diturunkan statusnya lalu dikonversi menjadi lahan tambang, pesisir rawan gempa dan tsunami, pulau-pulau kecil yang rentan tenggelam, juga kawasan padat huni tetap dibor seperti pada kasus lumpur Lapindo. 

Dikatakan Andri, industri pertambangan telah menjadi monster sumber penghancuran bagi keberlanjutan hidup warga, khususnya di sekitar kawasan tambang. “Industri yang ditempatkan sebagai ujung tombak pembangunan dan devisa negara, justru merupakan ancaman nyata bagi keselamatan dan daya pulih produktivitas warga, serta keberlanjutan fungsi-fungsi alam,” ujarnya.
 

Tak bisa dipungkiri lagi, sambung Andri, pertambangan sangat signifikan memiskinkan rakyat. Ribuan izin tambang yang ada saat ini hampir semuanya berada di pedesaan atau pedalaman dekat hutan dan pesisir pantai. Ironisnya, mayoritas rakyat dilokasi tersebut hanya bekerja sebagai petani dan nelayan. 

Faktanya kantong kemiskinan justru berada di provinsi atau kabupaten tempat operasi tambang. Sebut saja Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, NTB, NTT dan Papua, dimana tambang beroperasi lama dan memiliki ratusan izin. 

Provinsi

Jumlah Izin Tambang*

Jumlah kontrak Migas

Persentase Penddk Miskin**

Kota

Desa

Sumatera Selatan

189

29

16,73

14,67

Bangka Belitung

303

-

4,39

8,45

Jawa Timur

209

24

10,58

19,74

Kalimantan Timur

788

25

4,02

13,66

Kalimantan Selatan

261

2

4,54

5,69

NAD

75

4

14,65

23,54

NTT

56

1

13,57

25,10

Papua

9

22

5,55

46,02

Tags: