Inkonstitusionalitas Hak atas Tanah di Ibu Kota Nusantara
Kolom

Inkonstitusionalitas Hak atas Tanah di Ibu Kota Nusantara

Pemberian jangka waktu hak atas tanah yang diatur dalam UU IKN secara langsung bertentangan dengan konstitusi.

Bacaan 4 Menit

Inkonstitusional

Pasal 16A ayat (1) UU IKN mengatur jangka waktu hak atas tanah berbentuk Hak Guna Usaha (HGU) mencapai 190 tahun. Hak tersebut diberikan dalam dua kali siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun dengan tiga tahap. Tahap pertama adalah pemberian HGU paling lama 35 tahun. Tahap kedua adalah pemberian HGU paling lama 25 tahun. Tahap ketiga adalah pembaruan HGU paling lama 35 tahun. Selanjutnya pelaku usaha dapat mengajukan pemberian kembali HGU untuk siklus kedua dengan jangka waktu yang sama.

Namun, pengaturan itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 28 UUPA mengatur HGU yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu 25 tahun. HGU untuk perusahaan dapat diberikan 35 tahun yang dapat diperpanjang dengan paling lama 25 tahun. Perlu diperhatikan bahwa HGU digunakan perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. HGU ini hanya bisa diperoleh Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dengan berkedudukan di Indonesia.

Selanjutnya UU IKN mengatur jangka waktu hak atas tanah berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB) hingga paling lama 160 tahun juga melalui dua siklus. Siklus pertama memberikan jangka waktu 80 tahun dengan tiga tahap. Tahap pertama adalah pemberian HGB paling lama 30 tahun. Tahap kedua yaitu perpanjangan HGB paling lama 20 tahun. Tahap ketiga adalah pembaruan HGB paling lama 30 tahun. Selanjutnya pelaku usaha dapat mengajukan pemberian kembali HGU untuk siklus kedua dengan jangka waktu yang sama.

Padahal, Pasal 35 UUPA mengatur HGB di atas tanah yang bukan miliknya sendiri paling lama 30 tahun yang dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Jangka waktu yang sama juga berlaku untuk Hak Pakai. Rumah hunian bagi warga negara asing dapat diberikan Hak Pakai juga mencapai 160 tahun.

Jelas bahwa pengaturan jangka waktu hak atas tanah tidak sesuai dengan ketentuan UUPA dan bertentangan pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21-22/PUU-V/2007 tentang kekuasaan negara dalam kegiatan penanaman modal. Putusan Mahkamah Konstitusi saat itu menyatakan pengaturan jangka waktu HGU, HGB, dan Hak Pakai hingga ratusan tahun bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Pasal yang dibatalkan keberlakuannya sebagai hukum saat itu mengatur jangka waktu HGU hingga 95 tahun, HGB hingga 80 tahun, dan Hak Pakai hingga 70 tahun.

Oleh karena itu, pemberian jangka waktu sebagaimana diatur dalam UU IKN secara langsung bertentangan dengan konstitusi. Hal ini tidak memberikan dampak positif, bahkan akan menambah masalah baru atau konflik pada bidang agraria. Perlu juga diperhatikan sebagian letak IKN di Kalimantan Timur. Perlu dipertimbangkan bukan hanya dari segi ekonomis namun juga kelestarian lingkungan dan alamnya.

Begitu juga dengan hak-hak masyarakat termasuk masyarakat adat sekitar juga perlu diperhatikan. Perlu ditekankan prinsip IKN yang didesain sesuai dengan kondisi alam, rendah emisi karbon, dan peluang ekonomi untuk semua harus tetap mengacu UUD 1945. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah hukum negara pada hakikatnya adalah milik seluruh rakyat secara kolektif. Negara hanya diberi mandat menguasainya untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran bersama.

*)Stephanie Hwang, S.H., M.Kn., Counsel dari sebuah kantor hukum di Jakarta.

Artikel ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait