Inilah Akta Perdamaian Vista Bella dan Menkeu
Utama

Inilah Akta Perdamaian Vista Bella dan Menkeu

Vista Bella, Menteri Keuangan dan Bank Mandiri resmi berdamai. Perseteruan keduanya ditutup dengan jabatan tangan.

Mon
Bacaan 2 Menit
Inilah Akta Perdamaian Vista Bella dan Menkeu
Hukumonline

 

Sementara, buat Menkeu, dengan diserahkannya seluruh dokumen perjanjian itu Menkeu punya amunisi untuk mencairkan uang Timor sebesar Rp1,2 triliun yang ditahan di Bank Mandiri. Secara legal dia sangat terlindungi dan bisa menagih ke Timor, jelas Rahmat. 

 

Dengan perdamaian itu, gugatan Vista Bella ke Menkeu gugur. Begitupula dengan gugatan Menkeu Vista Bella yang sudah memasuki tahap pembuktian. Pasalnya, dalam gugatannya, Menkeu menuntut pembatalan perjanjian itu. Kalau perjanjian dibatalkan, apa lagi objek gugatannya? kata Rahmat. Dalam akta hal itu juga ditegaskan dalam akta perdamaian.

 

Vista Bella juga berjanji tidak akan menuntut pembayaran ke pihak ke Menkeu atas uang yang digelontorkan untuk membeli piutang Timor. Selain itu, Vista Bella tidak akan menuntut pencairan piutang Timor dari pihak ketiga. Dengan demikian perseteruan Vista Bella dan Menkeu berakhir.

Kesepakatan perdamaian PT Vista Bella Pratama dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi disahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Peresmian itu ditandai dengan pembacaan putusan akta perdamian oleh Ketua Majelis Hakim M. Eli Mariani, Kamis (27/11). Dalam putusannya, majelis hakim menghukum Vista Bella, Menkeu dan PT Bank Mandiri Tbk untuk menaati isi kesepakatan perdamaian yang ditandatangani pada 26 November 2008. Selain itu, para pihak dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp281 ribu.

 

Sebelumnya, akta perdamaian itu disodorkan ke hakim mediator Panji Widagdo. Akta tersebut ditandatangani oleh kuasa hukum ketiga pihak. Menkeu diwakili oleh Indra Surya, Obor P. Hariara, Didik Hariyanto dan S.N. Irfansyah sebagai pihak pertama. Pihak kedua adalah Bank Mandiri yang diwakili oleh Tantan Rustandi, Kodrat Suprihatin dan Hamdan Sudrajat. Sedangkan Vista Bella sebagai pihak ketiga diwakili kuasa hukumnya Rachmat Indra dan Djamaludin.  

 

Akta perjanjian yang dibuat setelah dua kali mediasi itu memuat 11 pasal. Intinya pihak para pihak bersedia membatalkan perjanjian jual beli piutang PT Timor Putra Nasional dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Hak tagih atas utang Timor pun kembali ke Menkeu.

 

Ringkasan Butir Akta Perdamaian

Vista Bella, Menteri Keuangan dan Bank Mandiri

 

Pasal 1

Pihak ketiga mengakui pihak kesatu sebagai pihak yang menggantikan kedudukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Keppres No. 15/2004

Pasal 2

Pihak kesatu dan ketiga mengakui piutang BPPN kepada PT Timor Putra Nasional sebesar RP4,045 triliun yang dijual kepada pihak ketiga seharga 444,558 miliar

Pasal 3

Para pihak menyetujui untuk membatalkan perjanjian jual beli piutang PT Timor Putra Nasional beserta adendumnya

Pasal 4

Pihak ketiga tidak akan menuntut segala pembayaran yang telah dibayarkan ke pihak kesatu dan segala tindakan yang diambil oleh pihak pertama sebelum atau sesudah perjanjian ini ditandatangani termasuk tidak terbatas pada tindakan pihak mengambil atau mengguasai kembali dana yang tersimpan dipihak ketiga

Pasal 5

Pihak ketiga menyerahkan kembali ke pihak kesatu segala dokumen asli dan fotocopy yang pernah diterima dari BPPN

Pasal 6

Pihak ketiga memastikan dan memberikan jaminan atas kebenaran data yang disampaikan dan diperlukan untuk pelaksanaan perjanjian

Pasal 7

Para pihak setuju untuk mengakhiri gugatan No. 364/Pdt/2008/PN.JKT.PST

Pasal 8

Pihak ketiga setuju untuk menanggung semua biaya yang ada sehubungan dengan pelaksanaan perdamaian

Pasal 9

Perjanjian dibuat secara sadar tanpa ada paksaan, ancaman/intimidasi, bujukan/rayuan, iming-iming dalam bentuk apapun dan oleh siapapun, kapanpun juga

Pasal 10

Para pihak sepakat memilih pengadilan negeri jakarta pusat sebagai domisili hukum

Pasal 11

Perjanjian ini tunduk pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku

 

Sumber : Pengadilan Negeri Jakart Pusat

 

Sebelumnya, Rahmat menerangkan perdamaian dipilih lantaran Vista Bella terus merugi sejak membeli piutang Timor. Vista Bella tidak bisa melakukan penagihan piutang lantaran terus terlilit kasus. Belum lagi pemeriksaan-pemeriksaan mulai di Kejaksaan Agung sampai Komisi Pemberantasan Korupsi, katanya.

Tags: