Ini Tujuh RUU Menarik Perhatian Publik Sepanjang 2019
Berita

Ini Tujuh RUU Menarik Perhatian Publik Sepanjang 2019

Mulai RUU Pertembakauan, RUU KPK, RKUHP, RUU Pemasyarakatan, hingga RUU Perlindungan Data Pribadi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Namun, hingga masa jabatan DPR periode 2014-2019 RUU tersebut tak dapat diselesaikan pembahasannya. Oleh DPR periode 2019-2024, RUU PKS diputuskan masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas 2020. Harapannya, RUU PKS dapat rampung pembahasannya untuk disahkan menjadi payung hukum dalam penanganan khusus kejahatan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

 

         4. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)

Bagi masyarakat, kebebasan berekspresi adalah hak asasi yang tak boleh dikurangi. Namun berbeda dengan sebagian materi muatan RKUHP sejak awal dinilai mengekang kebebasan berekspresi, seperti pasal penghinaan presiden, penghinaan pejabat, dan lainnya. Tak hanya itu, ada beberapa pasal RKUHP menuai protes di masyarakat, seperti beberapa pasal yang mengatur tindak pidana di luar KUHP ditarik ke dalam RKUHP. Seperti pengaturan tindak pidana korupsi, narkotika, tindak pidana kehutanan, dan lainnya.

 

Puncaknya pada September 2019, berbagai elemen masyarakat termasuk mahasiswa berhari-hari ramai-ramai demonstrasi turun ke jalan di berbagai daerah menolak pengesahan RKUHP. Hingga akhirnya, DPR memutuskan menunda pengesahkan RKUHP bersama sejumlah RUU lain yang juga dinilai bermasalah.

 

           5. Revisi UU Pemasyarakatan

Revisi UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bernasib serupa dengan RKUHP. Revisi UU Pemasyarakatan yang pembahasannya di ujung periode DPR 2014-2019 terbilang cepat. Ketua Panja RUU Pemasyarakatan Erma Suryani Ranik menegaskan RUU Pemasyarakatan hanya berlangsung 8 kali pembahasannya antara Komisi III dengan pemerintah yakni sejak Juli hingga September 2019.

 

RUU Pemasyarakatan berisi 11 bab dengan 99 pasal yang mengatur penyelenggaraan sistem pemasyarakatan di rumah tahanan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan lembaga pembinaan khusus anak. Namun, RUU Pemasyarakatan dinilai belum bisa mengatasi beragam masalah dalam sistem pemasyarakatan. Seperti over kapasitas, kerusuhan, minimnya sarana dan prasarana, serta maraknya peredaran narkoba di Lapas.

 

Apalagi, dalam draf RUU Pemasyarakatan mengatur hak-hak para napi secara berlebihan. Seperti hak rekreasi yang menuai sorotan masyarakat. RUU Pemasyarakatan akhirnya ditunda pengesahannya menjadi UU, setelah menjadi bagian rancangan aturan yang didemo oleh mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat. Baca Juga: Akhirnya DPR Tunda Pengesahan Empat RUU Ini 

 

            6. Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Sama halnya dengan RKUHP, dan RUU Pemasyarakatan, Revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi bagian RUU yang ditolak masyarakat untuk disahkan menjadi UU karena dinilai melemahkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi. Namun, RUU KPK ini tetap disahkan menjadi UU saat rapat paripurna DPR. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait