INI Rilis Panduan bagi Notaris yang Baru Dilantik
Pojok INI

INI Rilis Panduan bagi Notaris yang Baru Dilantik

Bagi Anda, notaris yang baru saja dilantik, dapat mengikuti sejumlah panduan di bawah ini.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 1 Menit
Panduan bagi notaris yang baru dilantik. Foto: istimewa.
Panduan bagi notaris yang baru dilantik. Foto: istimewa.

Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah merilis panduan bagi para notaris yang baru saja dilantik. Bagi Anda, notaris yang baru saja dilantik, dapat mengikuti sejumlah panduan di bawah ini.

 

1. Melapor ke Pengda

Untuk penerbitan Surat Keterangan Keanggotaan, setelah memperoleh Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Berita Acara Sumpah Jabatan Notaris (BAS), para notaris dapat segera melapor atau menyampaikan ke Pengurus Daerah (Pengda) masing-masing. Sebagai informasi, ketika menyerahkan berkas yang diperlukan tersebut, Anda dapat meminta tanda terima dari Pengda).

 

2.  Melakukan Update Data

Anda dapat memperbarui data anda di akun ini.id. Langkah awal, log in ke akun ALB di situs INI. Klik menu Pengangkatan Notaris, unggah KTP, SK Pengangkatan Notaris, BAS, QR Code SK Pengangkatan, surat keterangan dari Pengda atau Tanda Terima Pengda (telah menerima berkas), teraan cap (stempel), dan contoh tanda tangan dan paraf.

 

3. Cetak Surat Pengantar KTA

Setelah terverifikasi dan memperoleh nomor KTA pada akun notaris di situs INI, lakukan update pada pas foto (foto profil). Setelahnya, segera cetak Surat Pengantar KTA dan bawa ke BNI terdekat untuk pembukaan rekening Taplus Bisnis INI.

 

4. Integrasikan dengan AHU Online

Setelah memperoleh nomor rekening BNI, update kembali dalam notaris di situs INI dan sampaikan  ke AHU Online agar terintegrasi.

 

5. Registrasi GoAML

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Tags:

Berita Terkait