Ini Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah pada Masa Pandemi
Berita

Ini Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah pada Masa Pandemi

Bila di lingkungan rumah ibadah terdapat kasus penularan Covid-19 maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

e) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan; f) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter; g) Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib; h) Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19; i) Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, aturan berikut harus juga dipatuhi: a) Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19; b) Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan c) Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

“Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19,” tandasnya. 

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

Tags:

Berita Terkait