Ini Kriteria Usaha dan Mekanisme Konversi Masa Berlaku Sertifikasi Halal Menjadi 4 Tahun
Terbaru

Ini Kriteria Usaha dan Mekanisme Konversi Masa Berlaku Sertifikasi Halal Menjadi 4 Tahun

Perubahan masa berlaku ketetapan halal MUI yang menjadi 4 tahun diterbitkan untuk tiga kriteria perusahaan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

“Indonesia Halal Watch mengajak para pelaku usaha dan UMKM yang telah mendapatkan bersertifikat halal untuk segera melakukan pengurusan konversi masa berlaku ketetapan halal agar menjadi 4 tahun. Ini kesempatan dan ketentuan yang sangat membantu Pelaku usaha dalam rangka ikut aktif dalam Sistem  jaminan produk halal,” pungkasnya.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi LPPOM MUI, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan bahwa keputusan fatwa produk akan diperbarui kembali berdasarkan hasil audit perpanjangan. Hal ini mengikuti regulasi yang berlaku, yaitu setiap 4 tahun sekali. Ia juga turut mengajak kepada seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal ini secepatnya.

“Bagi perusahaan yang telah memiliki ketetapan halal MUI sejak 17 Oktober 2019, hendaknya mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal dari dua tahun menjadi empat tahun ini sesegera mungkin. Hal ini dalam rangka untuk memenuhi regulasi jaminan produk halal yang berlaku saat ini,” terang Kiai Ni’am.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LPH LPPOM MUI, Muti Arintawati, juga menjelaskan bahwa berdasarkan SK DHN No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021, ketetapan halal MUI dapat diterbitkan menyesuaikan ketentuan negara tujuan ekspor. Sebagai contoh saat ini sertifikat halal yang dapat diterima di Uni Arab Emirate (UAE) dan negara yang mempersyaratkan penerapan standar UAE.S 2055-2:2016 harus berlaku selama tiga tahun.

Muti juga menjelaskan beberapa program percepatan proses sertifikasi yang dilakukan LPPOM MUI dalam rangka memenuhi ketentuan PP No. 39 Tahun 2021 tentang waktu pelaksanaan sertifikasi halal. Pada Pasal 72 dan 73 terdapat ketentuan waktu proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha dalam negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 10 hari, jadi maksimal total pelaksanaan sertifikasi halal selama 25 hari dan bagi pelaku usaha luar negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 15 hari, jadi maksimal total pelaksanaan sertifikasi halal selama 30 hari.

Tags:

Berita Terkait