Ini Jerat Pidana Palsukan Plat Nomor Kendaraan Dinas TNI
Terbaru

Ini Jerat Pidana Palsukan Plat Nomor Kendaraan Dinas TNI

Pelaku terancam hukuman pidana penjara 6 tahun.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

"Iya betul sudah ditangkap. Nanti konpres, lagi dicari waktu yang tepat," katanya seperti dikutip dari Antaranews.

Saat dikonfirmasi mengenai identitas pengemudi tersebut, Nugraha belum bisa menjelaskan secara detail. "Nanti Danpuspom yang akan jelaskan semuanya," katanya.

Nugraha Gumilar memastikan nomor pelat dinas Mabes TNI tersebut palsu. "Pengemudi arogan yang menggunakan pelat dinas Mabes TNI ternyata plat dinas palsu, pemilik asli sudah lapor ke Kepolisian karena merasa dirugikan," katanya.

Sedangkan pemilik asli nomor kendaraan tersebut adalah Marsekal Muda (Purn) TNI Asep Adang Supriyadi telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Pelaku yang berinisial PWGA, berhasil ditangkap di kediamannya yang berada di Cempaka Putih. Dari pemeriksaan awal yang dilakukan Kepolisian, pelaku adalah seorang pengusaha, bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mendalami laporan terkait pengendara mobil yang bersikap arogan dan menggunakan nomor pelat dinas Mabes TNI di jalan tol.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi Senin (15/4), membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar, saya terima laporan tanggal 14 April 2024," katanya.

Tags:

Berita Terkait