Ini Instruksi Presiden Terkait Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Berita

Ini Instruksi Presiden Terkait Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

​​​​​​​Menkopolhukam, Mendagri, Kepala BNPB, Panglima TNI, Kapolri dan para kepala derah diminta melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai Inpres ini.

RED
Bacaan 2 Menit

Selanjutnya kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Prsiden Jokowi menginstruksikan untuk memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan TNI untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat. (Baca: Lima Persoalan Ini Harus Jadi Perhatian Komite Penanganan Covid-19)

Panglima TNI juga diminta bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Serta melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Instruksi Presiden Jokowi kepada Kapolri antara lain memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Polri untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat. Kemudian, Polri Bersama Panglima TNI dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Polri juga diminta melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Sedangkan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama,
tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

Lalu, kepala daerah juga diminta menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota. Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota tersebut wajib memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah. Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, TNI dan Polri.

Untuk seluruh biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Inpres 6/2020 ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden Jokowi berharap, seluruh pejabat tersebut diminta untuk melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab. “Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,’’ bunyi akhir Inpres 6/2020 tersebut. (Baca: 8 Catatan Komnas HAM terhadap Kebijakan Penanganan Covid-19)

Tags:

Berita Terkait