Ini Harapan Dunia Usaha Pasca Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024
Melek Pemilu 2024

Ini Harapan Dunia Usaha Pasca Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Selepas perhelatan semua rangkaian Pemilu 2024 semua pihak dapat bergandengan tangan dan bergotong royong membangun Indonesia dengan berbagai tantangan ke depan. Terutama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Widjaja Kamdani merespons putusan MK tersebut. Dia menilai putusan MK perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024  dan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024  memberi kepastian hukum terhadap konflik pemilu yang terjadi saat ini.

Dia berharap setelah terbitnya putusan tersebut, dapat mendukung penciptaan iklim usaha serta investasi domestik yang lebih stabil untuk Indonesia. Selain itu, putusan tersebut juga diharapkan memperkuat rasa percaya diri para investor dalam menanamkan modalnya.

“Sehingga, mendukung adanya confidence berusaha dan ekspansi usaha yg lebih tinggi,” ujar Shinta kepada Hukumonline.

Shinta berpandangan putusan MK sedianya tidak berpengaruh signifikan terhadap realisasi investasi dan penciptaan lapangan kerja. Khususnya pada berbagai sektor bisnis yang berhubungam langsung dan memiliki sentimen tinggi terhadap kondisi global. Tapi dengan perkembangan geopolitik yang ada, efek positif boleh jadi tak akan terasa di lapangan.

“Khususnya di sektor-sektor yang berpotensi terkena dampak negatif yang besar atau langsung dari kondisi geopolitik yg ada saat ini seperti sektor manufaktur,” katanya.

Dia menekankan pentingnya pemerintah mengupayakan berbagai langkah agar terciptanya kepercayaan investor berinvestasi di Indonesia. Bagi Shinta, pentingnya peralihan kepemimpinan dapat dijaga agar kondisi di tanah air tetap dalam suasana damai dan tenang sehingga tidak menimbulkan gejolak politik dan sosial yang berpengaruh terhadap ekonomi.

“Sehingga transisi dapat terjadi dengan smooth tanpa ada gangguan sosio-politik yang berarti hingga pelantikan presiden terpilih nanti,” pungkasnya.

Sebelumnya, delapan hakim konstitusi memberikan putusan terhadap permohonan sengketa PHPU Pilpres yang dimohonkan capres-cawapres Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dalam putusan perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024  dan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, mahkamah pada pertimbangan hukumnya menilai dalil-dalil permohonan yang diajukan para pemohon tidak terbukti dan beralasan menurut hukum. Karenanya, mahkamah menolak seluruh dalil-dalil pemohon.

Kendati demikian, putusan perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tidak diambil secara bulat oleh delapan hakim konstitusi. Setidaknya ada tiga hakim konstitusi yang memberikan pendapat berbeda alias dissenting opinion. Ketiga hakim konstitusi itu adalah Prof Saldi Isra, Prof Enny Nurbaningsih dan Prof Arief Hidayat.

Tags:

Berita Terkait