Ini Dia Tersangka Pelanggar HAM di Timor Timur
Berita

Ini Dia Tersangka Pelanggar HAM di Timor Timur

Jakarta, hukumonline. Setelah tertunda, nama-nama tersangka pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) di Timor Timur akhirnya diumumkan pada Jumat (1/9). Namun, beberapa nama yang direkomendasikan oleh KPP Tim-Tim Komnas HAM tidak masuk.

Tri/Zae/APr
Bacaan 2 Menit

Berkaitan dengan tidak munculnya nama-nama yang direkomendasikan oleh KPP HAM Tim-tim, HMA. Rahman menyebutkan mungkin saja nama-nama yang lain tersebut akan akan menjadi tersangka dalam pengembangan penyidikan selanjutnya.

Sedang berkaitan dengan upaya paksa yang akan dilakukan terhadap para tersangka yang sebagian besar merupakan anggota aktif TNI, itu akan dilakukan apabila pada saat pemanggilan pertama dan kedua penyidik tidak diindahkan.

HMA. Rahman bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat kepada komandan masing-masing untuk menonaktifkan para tersangka yang masih aktif. Hal ini untuk memudahkan pemeriksaan yang dimulai pada tanggal 5 September. Pemeriksaan nanti akan dilakukan secara simultan.

Dua perangkat peraturan

Sampai saat ini, tim penyidik tetap mempergunakan dua perangkat peraturan perundang-undanganan dalam melakukan penyidikan. Pertama, Perpu No. 1 Tahun 1999, yang sampai saat ini belum dicabut oleh pemerintah, sehingga secara de jure Perpu tersebut masih tetap berlaku.

Kedua, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM khususnya mengenai asas retroaktif. Sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 4 undang-undang tersebut, terhadap pelanggaran berat HAM, penggunaan asas retroaktif diperkenankan.

Sementara berkaitan dengan amandemen Pasal 28 UUD 1945, yaitu Pasal 28I yang tidak mengenal asas retroaktif, hal tersebut tidak mempengaruhi terhadap penyelesaian pelanggaran berat HAM, karena tidak menjadi tujuan amandemen itu senidiri.

Menurut HMA. Rahman, tindak lanjut penyidikan pelanggaran berat HAM di Tim-tim yang pada hari ini disebutkan calon tersangkanya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka-tersangka baru kemudian. "Falsafah negara kita pada hakekatnya jelas-jelas menentang pelanggaran HAM," cetusnya. Ia menghimbau kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dalam waktu dekat ini menyetujui RUU Pengadian HAM.

 

Tags: