Ini 3 Syarat Menang Pilpres Satu Putaran Bila Diikuti 3 Paslon
Melek Pemilu 2024

Ini 3 Syarat Menang Pilpres Satu Putaran Bila Diikuti 3 Paslon

Bila ada 3 paslon, syarat kemenangan pilpres dalam putaran pertama mendapat suara lebih dari 50 persen; sebaran suara sedikitnya 20 persen di setiap provinsi; dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi). Tapi, bila diikuti 2 paslon, cukup syarat 50 persen plus 1 tanpa syarat sebaran suara, sehingga pilpres cukup satu putaran.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Selengkapnya, Pasal 6A ayat (3) berbunyi, Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”

Ayat (4)-nya berbunyi “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”

Artinya, selain mensyaratkan total suara lebih dari 50 persen, juga mensyaratkan jumlah sebaran suara yaitu minimal 20 persen suara di setiap provinsi (38 provinsi) yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia yakni 20 provinsi. Bila tidak ada paslon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat itu, dua paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua maju dalam pemilihan putaran kedua dan paslon yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.   

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan perolehan lebih dari 50 persen suara seluruh Indonesia saja tidak cukup untuk bisa menang satu putaran dalam Pilpres 2024. Ia menilai Pilpres 2024 yang diikuti 3 paslon tidak mungkin berlangsung satu putaran. Sebab, UUD Tahun 1945 (original intent) menghendaki pilpres berlangsung dua putaran, kecuali jika pilpres hanya diikuti 2 paslon.  

Menurutnya, Pasal 6A ayat (3) UUD Tahun 1945 jo UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menentukan 3 elemen penting atau keadaan yang harus dipenuhi jika paslon ingin menang satu putaran. Pertama, mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara dalam pilpres. Kedua, kemenangannya tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia). Ketiga, dari 20 provinsi itu memperoleh minimal 20 persen suara.

“Pertama, memperoleh lebih dari 50 persen suara. kedua, menang sebaran wilayah di minimal 20 provinsi (dari 38 provinsi). Ketiga, dari 20 provinsi itu menang minimal sebaran 20 persen suara,” ujar Feri Amsari saat dikonfirmasi Hukumonline, Senin (12/2/2024).

Karena itu, berdasarkan ketentuan itu tidak mudah jika terdapat lebih 2 pasangan capres-cawapres dalam pilpres akan terjadi satu putaran. Sebab, kemenangan paslon hanya mengantongi 50 persen suara bukanlah faktor tunggal (tapi ada syarat lain, red). “Klaim informasi yang tersebar saat ini soal satu putaran adalah kebohongan publik yang tidak menyampaikan kebenaran konstitusional yang ada,” kritik Feri.

Tags:

Berita Terkait