Ini 3 Pokok Perluasan Insentif PPnBM
Utama

Ini 3 Pokok Perluasan Insentif PPnBM

Kebijakan diskon pajak atas kendaraan bermotor yang telah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-20/PMK.010/2021 disambut positif oleh masyarakat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Kedua, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc - 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April - Agustus 2021, kemudian 25% dari tarif normal pada masa pajak September - Desember 2021.

Ketiga, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc - 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April - Agustus 2021, kemudian 12,5% dari tarif normal pada masa pajak September - Desember 2021.

Kebijakan ini akan menggunakan skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan mulai diberlakukan pada April 2021. Sedangkan untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase, sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian.

Sri Mulyani mengatakan dengan penerbitan PMK ini, maka bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas. “Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional,” katanya, Jumat (2/4).

Pengamat pajak Fajry Akbar mengatakan bahwa langkah pemerintah untuk melakukan perluasan terhadap insentif PPnBM adalah langkah yang tepat. Apalagi jika tujuan pemerintah adalah untuk menyelamatkan industri otomotif pasca pandemi Covid-19.

“Kita lihat dahulu tujuannya apa? Kalau ingin menyelamatkan industri otomotif, saya kira memang perlu diperluas. Apala gi, kalau 70% hanya produk perusahaan tertentu saja yang dapat. Saya kira ini tidak sesuai tujuan awalnya. Kalau memang ingin menyelematkan industri, dampaknya luas, ya memang perlu menimbang ulang besaran local purchase 70%,” katanya kepada Hukumonline, Senin (5/4).

Fajry pun menilai kebijakan ini cukup efektif untuk menarik konsumsi masyarakat di sektor otomotif. “Kalau dari kebijakan yang pertama kemarin memang terlihat lonjakan konsumsi. Diharapkan ada peningkatan penjualan dengan perluasan ini,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait