Penyerahan Formulir Pendataan Ulang Advokat berikut dokumen pendukung secara langsung ke Sekretariat Nasional Peradi, dapat dilakukan setiap hari Senin sampai Jumat pukul 10.00-16.00 WIB.
5. Sejumlah informasi lain:
- Biaya pendataan ulang advokat bila mendaftar pada 24 April-3 Juli 2024 (early bird) sebesar Rp600 ribu. Bila mendaftar di atas 3 Juli 2024, dikenakan biaya pendataan ulang (harga normal) sebesar Rp700 ribu.
- Biaya pendataan ulang sudah mencakup dana santunan anggota yang meninggal dunia.
- DPN Peradi-SAI tidak mengenakan biaya lain selain, biaya pendataan ulang.
- Biaya pendataan ulang (tidak termasuk biaya administrasi bank) disetorkan langsung ke rekening PERADI di:
Bank Rakyat Indonesia KC Jakarta Rasuna Said Nomor Rekening: 0378-01-001253-308 a.n. DPN PERADI |
6. Formulir Pendataan Ulang Advokat dapat diperoleh di situs http://www.peradi.org atau di Sekretariat Nasional Peradi-SAI.
7. Pengiriman KTPA baru dilakukan oleh DPN kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi-SAI di seluruh Indonesia. Anggota dipersilakan mengambil KTPA baru ke masing-masing DPC.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Peradi-SAI.