Informasi Pendataan Ulang Advokat dan Penerbitan KTPA Baru Peradi-SAI
Terbaru

Informasi Pendataan Ulang Advokat dan Penerbitan KTPA Baru Peradi-SAI

Berikut sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan, bagi Anda yang ingin melakukan pendataan ulang.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit

Penyerahan Formulir Pendataan Ulang Advokat berikut dokumen pendukung secara langsung ke Sekretariat Nasional Peradi, dapat dilakukan setiap hari Senin sampai Jumat pukul 10.00-16.00 WIB.

 

5. Sejumlah informasi lain:

  1. Biaya pendataan ulang advokat bila mendaftar pada 24 April-3 Juli 2024 (early bird) sebesar Rp600 ribu. Bila mendaftar di atas 3 Juli 2024, dikenakan biaya pendataan ulang (harga normal) sebesar Rp700 ribu.  
  2. Biaya pendataan ulang sudah mencakup dana santunan anggota yang meninggal dunia.
  3. DPN Peradi-SAI tidak mengenakan biaya lain selain, biaya pendataan ulang.
  4. Biaya pendataan ulang (tidak termasuk biaya administrasi bank) disetorkan langsung ke rekening PERADI di:

Bank Rakyat Indonesia

KC Jakarta Rasuna Said

Nomor Rekening: 0378-01-001253-308 a.n. DPN PERADI

 

6. Formulir Pendataan Ulang Advokat dapat diperoleh di situs http://www.peradi.org atau di Sekretariat Nasional Peradi-SAI.

 

7. Pengiriman KTPA baru dilakukan oleh DPN kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi-SAI di seluruh Indonesia. Anggota dipersilakan mengambil KTPA baru ke masing-masing DPC.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Peradi-SAI.

Tags:

Berita Terkait