Implementasi Penelitian Hukum Normatif
Kolom

Implementasi Penelitian Hukum Normatif

Output yang idealnya dihasilkan dalam penelitian hukum normatif adalah rekomendasi terkait eksistensi norma. Rekomendasi tersebut harus dituangkan pada bagian kesimpulan dan saran pada penelitian hukum normatif.

Output yang idealnya dihasilkan dalam penelitian hukum normatif adalah rekomendasi terkait eksistensi norma (baca: perundangan). Rekomendasi tersebut harus dituangkan pada bagian kesimpulan dan saran pada penelitian hukum normatif. Pada persoalan (rumusan masalah) yang berasal dari kekosongan hukum maka idealnya rekomendasi yang dihasilkan adalah pembuatan norma untuk mengatasi kekosongan hukum tersebut, dan juga norma seperti apakah yang diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum tersebut berdasarkan pembahasan pada bagian sebelumnya yang ditunjang oleh berbagai data dan teori.

Pada masalah yang berasal dari kekaburan hukum maka output dalam kesimpulan dapat berupa pembuatan aturan untuk memperjelas sehingga tidak timbul multitafsir atau amendemen suatu aturan yang sifatnya menyempurnakan. Terakhir pada masalah penelitian yang bersumber pada pertentangan hukum maka kesimpulan yang dapat diberikan oleh peneliti adalah mencabut salah satu atau keduanya guna memberikan kepastian hukum dan menghentikan situasi antinomi yang timbul akibat pertentangan norma tersebut. Demikian kiranya artikel ini bisa menjadi pedoman penelitian normatif dan membantu para peneliti dalam mengimplementasikan penelitian hukum normatif .

*)Dr. Rio Christiawan,S.H.,M.Hum.,M.Kn., adalah Associate Professor Bidang Hukum dan Pakar Penulisan Hukum.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Universitas Prasetiya Mulya dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait