Ikadin Jakarta Pusat: Kami Pasti Terakreditasi
Berita

Ikadin Jakarta Pusat: Kami Pasti Terakreditasi

Ada restu dari Ketua Umum Ikadin dan Ketua Umum Peradi untuk menindaklanjuti nota kesepahaman antara KKAI dengan Badan Kerjasma Dekan Fakultas Hukum Negeri se-Indonesia (BKS).

Amr
Bacaan 2 Menit
Ikadin Jakarta Pusat: Kami Pasti Terakreditasi
Hukumonline

 

Oleh sebab itulah, Sholeh sangat yakin jika pendidikan advokat yang diselenggarakan oleh delapan organisasi advokat di Jakarta dengan FHUI akan diakreditasi oleh Peradi kelak. Saya beranggapan bahwa kami lakukan dengan Dekan Fakultas Hukum (Universitas Indonesia, red) itu pasti terakreditasi, tandasnya.

 

Restu

Apa yang membuat Sholeh demikian percaya diri? Rupanya, pijakannya tidak cuma nota kesepahaman KKAI seperti ia jelaskan di atas, namun juga restu dari Ketua Umum DPP Ikadin sendiri yang tidak lain adalah Otto Hasibuan yang juga Ketua Umum Peradi, untuk menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut.

 

Saya sebagai Ketua Ikadin Jakarta Pusat pada waktu rapat resmi DPP Ikadin, dianjurkan oleh dia (Otto, red) untuk silahkan meneruskan pelaksanaan MoU itu. Sehingga saya mengajak Ketua Ikadin di luar DPC Jakarta Pusat yang lain. Mereka mendapatkan angin begitu dari Otto akhirnya mau menandatangani bersama-sama, Sholeh menuturkan.

 

Sholeh menceritakan bahwa pernyataan Otto pada rapat tanggal 14 Februari 2005 itu adalah jawaban atas pertanyaannya soal boleh-tidaknya Ikadin Jakpus melaksanakan MoU antara KKAI dengan BKS. Waktu itu, masih kata Sholeh, yang tidak diizinkan oleh Otto adalah jika Ikadin Jakarta Pusat membuat kerjasama yang sederajat dengan yang dilakukan oleh KKAI dengan BKS. Tetapi, kalau dalam rangka melaksanakan payung yang sudah ada itu boleh, tetapi ajak juga DPC-DPC Ikadin yang lain, kan begitu dia bilang, tukasnya.

 

Sementara itu, Dekan FHUI Prof. Hikmahanto Juwana tidak mau berkomentar banyak mengenai masalah itu. Ia hanya mengatakan bahwa selama ini ia menganggap bahwa kerjasama antara FHUI dengan delapan organisasi advokat se-Jakarta sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman antara KKAI dengan BKS.

 

Hikmahanto juga mengatakan bahwa beberapa fakultas hukum negeri mulai menjajaki kerjasama dengan organisasi advokat di wilayahnya untuk menggelar pendidikan advokat. Salah satunya adalah FH Universitas Andalas Padang yang menurut Hikmahanto berniat bekerjasama dengan empat organisasi advokat di Sumatera Barat.

Pernyataan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan tentang penyelenggaraan pendidikan profesi advokat mendapat tanggapan dari Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Cabang Jakarta Pusat M. Sholeh Amin. Sholeh mencoba meluruskan beberapa pernyataan Otto terutama yang berkaitan dengan nota kesepahaman yang dibuat Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) dan akreditasi lembaga yang mengadakan pendidikan advokat.

 

Sholeh menyatakan kurang sepakat dengan Otto yang terkesan menafikan kerjasama antara delapan organisasi advokat se-Jakarta dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman yang dibuat sebelumnya oleh KKAI dengan Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum Negeri Se-Indonesia (BKS).

 

Sebaliknya, Sholeh menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh delapan organisasi dengan FHUI adalah tindak lanjut atau implementasi dari nota kesepahaman yang ditandatangani pada 28 Oktober 2004 tersebut.

 

Di tingkat pusat ada Peradi, di tingkat DKI belum ada. Kan tidak mungkin tingkat implementasinya itu dibuat antara Peradi pusat sebagai pengganti dari KKAI dengan dekan fakultas hukum, katanya.

 

Sholeh memandang, sudah sewajarnya jika implementasi dari nota kesepahaman antara Peradi sebagai pengganti KKAI dengan BKS itu dilakukan oleh organisasi-organisasi advokat yang ada di wilayah masing-masing. Pasalnya, terang sholeh, sampai sekarang pengurus Peradi di daerah-daerah belum terbentuk.

Halaman Selanjutnya:
Tags: