Follow Up Rekomendasi Ombudsman Nasional Masih Rendah
Berita

Follow Up Rekomendasi Ombudsman Nasional Masih Rendah

Sepanjang lima tahun terakhir, penyimpangan di pengadilan menduduki peringkat pertama laporan yang diterima Komisi Ombudsman Nasional. Rekomendasi atas laporan suap dan penanganan berlarut-larut jarang mendapat tanggapan dari instansi terlapor.

Mys
Bacaan 2 Menit
<i>Follow Up</i> Rekomendasi Ombudsman Nasional Masih Rendah
Hukumonline

 

Rendahnya respon instansi terlapor menimbulkan kesan seolah-olah KON tidak efektif. Padahal, menurut anggota KON Teten Masduki, efektivitas bukan semata-mata ditentukan pada internal KON semacam bobot rekomendasi dan kemampuan personil. Respon instansi terlapor juga menjadi faktor penting. Teten menduga, banyak instansi terlapor yang belum memiliki sistem yang jelas untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat. Mereka belum punya sistem untuk merespon, ujarnya.

 

Bantah

Menurut Anton Sujata, tidak adanya standar pelayanan umum di semua sektor menyulitkan Ombudsman untuk memberikan penilaian terhadap tindakan maladministrasi yang dilakukan lembaga pelayanan umum. Dan, dalam penilaian Ombudsman, hal itu menjadi sumber resistensi instansi terlapor terhadap keluhan masyarakat.

 

Patut dicatat bahwa tidak semua pengaduan masyarakat dibenarkan instansi terlapor. Sebagian justru dibantah. Dari 1.370 pengaduan terkait dunia peradilan, 89 pengaduan dibantah. Data KON menunjukkan 26,60 persen dari total pengaduan dibantah atau disanggah kebenarannya oleh instansi terlapor.

 

Untuk mengatasi ‘mandulnya' rekomendasi Ombudsman, pengurus KON sudah menemui Presiden SBY, akhir Januari lalu. Dalam pertemuan itu, Ombudsman mengusulkan agar Presiden SBY mengeluarkan Inpres. Isinya, agar para pejabat mematuhi rekomendasi KON. Jika tidak, atasan pejabat yang bersangkutan bisa menjatuhkan sanksi.

Rendahnya tindak lanjut dari instansi terlapor terhadap rekomendasi Komisi Ombudsman Nasional (KON) terungkap dari paparan yang disampaikan Komisi itu di Jakarta, Jum'at (8/4) siang. Padahal sebagian besar laporan yang masuk sudah kami selesaikan, kata Ketua KON, Antonius Sujata.

 

Tengoklah data berdasarkan laporan yang masuk sejak KON berdiri, 20 Maret 2000. Selama lima tahun terakhir, laporan yang masuk mencapai 6.638. Sebanyak 3491 merupakan laporan tertulis. Selebihnya berupa konsultasi melalui telepon, lisan atau e-mail. Dari jumlah laporan tertulis, 2.443 atau 69,9 persen sudah ditindaklanjuti. Selebihnya dikembalikan ke instansi awal karena bukan merupakan wewenang KON. Ada juga yang masih dalam proses verifikasi.

 

Ironisnya, masih banyak instansi atau pejabat terlapor yang tidak memberikan respon terhadap rekomendasi Ombudsman. Jumlahnya mencapai 1.174 laporan, berarti hampir separuh dari total rekomendasi yang dikeluarkan KON. Laporan yang benar-benar tuntas diselesaikan berkat adanya respon positif dari terlapor hanya 154 kasus sepanjang lima tahun terakhir.

Tags: