Dissenting Opinion Belum Diatur dalam RUU KUHAP
Berita

Dissenting Opinion Belum Diatur dalam RUU KUHAP

Persoalan pendapat hakim yang berbeda (dissenting opinion) belum diakomodasi di dalam revisi KUHAP. Padahal, pengaturan soal ini telah menjadi tuntutan dan kecenderungan sebagai bagian dari perwujudan prinsip akuntabilitas.

Amr
Bacaan 2 Menit
<i>Dissenting Opinion</i> Belum Diatur dalam RUU KUHAP
Hukumonline

 

Menanggapi Andi, ahli perundang-undangan Sri Hariningsih mengingatkan bahwa berdasarkan UU No.10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan setiap penyusunan RUU meliputi kegiatan harmonisasi dan sinkronisasi dengan undang-undang yang telah ada. Hal demikian, jelasnya, agar tidak terjadi tumpang tindih.

 

Di luar itu, Andi menjelaskan bahwa KUHAP bukan undang-undang biasa melainkan sebuah kodifikasi atau wetboek. Karena itu, menurutnya, tim penyusunnya berusaha sebaik-baiknya untuk menghasilkan RUU KUHAP yang sempurna. Saya bahkan takut kalau saya mati sebelum RUU KUHAP masuk ke DPR, ujar Andi.

 

Mengenai hal itu, Bambang menyarankan agar tim penyusun melibatkan wakil dari DPR dalam penyusunan RUU KUHAP sedini mungkin. Hal demikian, kata Bambang, untuk menghindari RUU KUHAP yang telah sempurna di tingkat penyusun kemudian menjadi berantakan saat dibahas di DPR. Kalau tidak RUU KUHAP bisa rusak di DPR karena banyak interest yang bermain di sana, cetusnya.

Demikian dikatakan oleh praktisi hukum Bambang Widjojanto saat menjadi pembahas dalam acara Sosialisasi RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM RI (15/6).

 

Bambang mengemukakan, persoalan dissenting opinion belum dirumuskan di dalam RUU KUHAP. Padahal, hal tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban hakim kepada publik. Dikatakannya, kontrol publik lah yang kemudian akan mendorong akuntabilitas penegak hukum khususnya hakim di pengadilan.

 

Bambang kemudian mengaitkan masalah pengaturan dissenting opinion di dalam UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman serta UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, RUU KUHAP harus menyesuaikan dengan kedua undang-undang tersebut.

 

Sebaliknya, Ketua Tim Penyusun RUU KUHAP Dr. Andi Hamzah mengatakan bahwa dalam menyusun RUU tersebut pihaknya berusaha untuk tidak melihat kepada undang-undang lainnya. Setelah keluarnya KUHAP semua undang-undang seperti Undang-undang Mahkamah Agung, Undang-undang Kekuasaan Kehakiman dan bahkan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi harus menyesuaikan diri dengan KUHAP, tegasnya.

 

Ditegaskan olehnya, penyusun RUU KUHAP berupaya untuk membuat hukum yang baru serta sedapat mungkin menjauhkan substansinya dari egoisme sektoral instansi penegak hukum tertentu. Dia menilai bahwa KUHAP yang berlaku saat ini banci karena di satu sisi menyebutkan polisi sebagai penyidik tunggal, tapi di sisi yang lain memungkinkan jaksa untuk menjadi penyidik.

Tags: