Hukumonline Terima Kunjungan Indonesian Competition Lawyer Association
Berita

Hukumonline Terima Kunjungan Indonesian Competition Lawyer Association

Menggagas kerjasama mengawal revisi UU Persaingan Usaha.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Sejumlah Evaluasi dan Masukan ICLA Terkait Revisi UU Persaingan Usaha)

 

Direktur Pemberitaan dan Konten Hukumonline menyambut baik gagasan kerjasama yang ditawarkan ICLA. Amrie secara khusus mencontohkan kerjasama sukses Hukumonline dengan komunitas hukum yang telah berhasil menyosialisasikan berbagai aspek cyber law. Ia menawarkan ICLA untuk ikut pula bergabung menjadi mitra penjawab Klinik Hukumonline.

 

“Itu awalnya dengan menjadi mitra penjawab Klinik Hukumonline hingga saat ini menjadi rujukan top of mind pembaca Hukumonline. Kami berharap nanti ICLA bisa jadi rujukan utama soal hukum persaingan usaha,” kata Amrie.

 

Asep berharap bentuk kerjasama nantinya meliputi juga berbagai kajian landmark decision berkaitan persaingan usaha serta berbagai seminar atau diskusi berkaitan revisi UU Persaingan Usaha. Hasilnya diharapkan menjadi konsep yang mantap teruji sebagai gagasan kelompok penekan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Bisa pula dibukukan menjadi karya ilmiah yang berdampak luas bagi dunia hukum persaingan usaha Indonesia.

 

“Kami percaya Hukumonline punya analisa yang dalam dan bisa menyampaikan secara luas dengan jaringannya. Mitra strategis untuk simbiosis mutualisme,” imbuh Asep.

 

(Baca: ICLA: Durasi Penanganan Keberatan Putusan KPPU di Pengadilan Negeri Terlalu Cepat)

 

Di penghujung perbincangan selama satu jam lebih ini, Amrie menegaskan bahwa Hukumonline selalu berkomitmen untuk menjadikan masyarakat ‘melek hukum’. Berbagai informasi tentang hukum yang berkaitan dengan kepentingan publik akan menjadi perhatian serius Hukumonline. Pada dasarnya ajakan kerjasama ini disambut dengan tangan terbuka untuk ditindaklanjuti.

 

ICLA didirikan setahun lalu untuk mewadahi perhatian serius kalangan praktisi hukum di bidang persaingan usaha. Dengan semakin banyak tantangan dalam pelaksanaan dan penegakan hukum persaingan usaha, peran aktif advokat dalam pengembangan dan penegakan hukum persaingan usaha dirasakan Asep dan rekan-rekannya menjadi sangat stretegis.

 

ICLA adalah organisasi profesi independen yang berfungsi sebagai wadah perkumpulan advokat yang mempunyai kepedulian atas dinamika dan perkembangan penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Harapannya ICLA dapat mewujudkan partisipasi aktif advokat dalam perumusan, pengembangan, dan penegakan hukum persaingan usaha.

 

Tags:

Berita Terkait