Hukuman Mantan Walikota Makassar Diperberat MA
Utama

Hukuman Mantan Walikota Makassar Diperberat MA

Majelis Kasasi MA memvonis Baso Amirudin Maula lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan dengan uang pengganti Rp600 juta. Mantan walikota Makassar ini dinilai telah berlaku sewenang-wenang.

Ali
Bacaan 2 Menit
Hukuman Mantan Walikota Makassar Diperberat MA
Hukumonline

 

Selain itu, Krisna juga menjelaskan perbedaan pemikiran hakim kasasi dengan hakim di tingkat pertama dan banding. Di dua tingkat pengadilan tersebut, Maula dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya. MA tak melihat itu, tuturnya. Menurut majelis kasasi, yang dilakukan oleh Maula lebih dari itu. Sebenarnya, dia bukan menyalahgunakan kewenangan tetapi bertindak sewenang-wenang, simpulnya.

 

Majelis kasasi berpendapat sebagai walikota Makassar, Maula seharusnya menjaga pemerintahan yang bersih dan baik. Namun, itu tak dilakukannya. Makanya hukuman lebih berat, jelas Krisna lagi.  

 

Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal dari pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di lingkungan walikota Makassar. Pada 2003, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Makassar memang menyediakan dana Rp800 juta untuk satu unit mobil damkar. Namun, berbekal radiogram Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, Maula mengubah perencanaan dan pelaksanaan mobil damkar menjadi 10 unit. Alasannya, saat itu terjadi kebakaran 38 kali di Makassar.  

 

Perubahan tersebut dilakukan tanpa mekanisme perencanaan anggaran. Tindakan Maula ini dianggap telah melanggar Pasal 10 ayat (3) PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Ketentuan itu mengatur bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang membebani APBD karena anggarannya belum atau tidak cukup tersedia.

 

Selain itu, Maula juga dianggap telah menggelembungkan harga satu unit damkar. Berdasarkan perhitungan Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri ITB, harga satu unit mobil damkar jauh lebih murah. Harga riil berdasarkan hasil rekonstruksi pembuatan mobil damkar hanya Rp454,281 per unit atau Rp4,452 miliar untuk 10 unit mobil damkar.

 

Berdasarkan penghitungan itu, ada selisih sebesar Rp4,310 miliar. Selisih harga itu dinikmati sebagai keuntungan PT Istana Raya selaku pihak yang mengadakan mobil damkar. Keuntungan sebanyak itu dinilai tak wajar.

 

Usut punya usut, ternyata ada aliran dana dari Direktur PT Istana Raya, Hengky Samuel Daud, ke Maula. Hengky memberi Maula uang sebesar Rp600 juta. Uang tersebut merupakan uang 'terima kasih' karena Hengky dipilih Maula sebagai rekanaan pengadaan mobil damkar itu.

 

Apalagi, keberadaan Hengky sebagai rekanan proyek pengadaan 10 unit damkar itu merupakan penunjukan langsung dari Maula. Penunjukan itu tak mengindahkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terkait tahapan yang harus ditempuh dalam menunjuk rekanan, antara lain negosiasi harga. 

Harapan Mantan Walikota Makassar Baso Amirudin Maula agar mendapat keringanan hukuman, untuk sementara pupus. Alih-alih dikurangkan, hukuman Maula justru bertambah. Permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi JPU (Jaksa Penuntut Umum, red), ujar salah seorang anggota majelis kasasi Krisna Harahap kepada hukumonline, Selasa (18/11). Majelis kasasi menghukum Maula lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan.

 

Selain itu, Maula juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta. Uang pengganti ini harus dibayar dalam jangka waktu sebulan setelah putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Bila Maula tidak membayar, ia harus menjalani hukuman tambahan satu tahun kurungan. 

 

Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim yang diketuai Djoko Sarwoko, Selasa (18/11). Anggota majelis hakim lainnya adalah Ojak Parulian, Moegihardjo, dan Hamrat Hamid.

 

Krisna mengatakan hukuman majelis kasasi ini lebih berat satu tahun dibanding dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Di PN (pengadilan negeri) dan PT (pengadilan tinggi) dia dihukum empat tahun penjara, ujarnya. Ia menjelaskan bila di judex factie, Maula terjerat Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka di tingkat kasasi ia terjerat Pasal 2 undang-undang yang sama.

Halaman Selanjutnya:
Tags: