Hukum Persaingan Usaha dalam Pandangan Prof Ningrum Natasya Sirait
Perempuan dan Pendidikan Hukum

Hukum Persaingan Usaha dalam Pandangan Prof Ningrum Natasya Sirait

Salah satu dari berbagai faktor penyebab rapuhnya perekonomian pada krisis moneter 1998 karena Indonesia tidak mengenal kebijakan persaingan (competition policy) yang jelas dalam sistem ekonomi yang diterapkan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Mengenal Konsep Penyelesaian Konflik Tanah Ulayat Gagasan Prof Yulia Mirwati)

 

“Bersamaan dengan kemajuan perekonomian Indonesia, terlihat bahwa iklim persaingan tidak berjalan sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Ketika terjadinya krisis ekonomi dan saat Indonesia berupaya mengadopsi sistem ekonomi pasar (market economy), maka momentum ini dipandang tepat untuk melakukan berbagai deregulasi dalam dunia usaha,” kata Ningrum.

 

Dalam upaya mempercepat berakhirnya krisis ekonomi, maka pada bulan Januari 1998 Indonesia menandatangani serangkaian Letter of Intent (LoI) dengan International Monetary Fund (IMF). LoI sebagai syarat program IMF berisi 50 butir memorandum merupakan serangkaian kebijakan deregulasi yang segera dilakukan pemerintah pada waktu itu.

 

Deregulasi pada berbagai peraturan yang menyangkut bidang ekonomi merupakan hal penting di mana pihak IMF menyentuh langsung pada instruksi penghentian tindakan yang mendistorsi pasar yang dilakukan oleh dan untuk kepentingan beberapa kelompok usaha di Indonesia.

 

(Baca: Saat Ide Pembaharuan Hukum Acara Perdata Diangkat dalam Orasi Prof Efa Laela Fakhriah)

 

Adalah Keppres No. 20/1998 yang mencabut fasilitas istimewa yang sebelumnya diberikan kepada proyek Mobil Nasional, Keppres No. 15/1998 yang mencabut monopoli Bulog (kecuali beras) dan Keppres No. 21/1998 yang membubarkan Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh (BPPC).

 

Dengan berakhirnya masa pemerintahan Orde Baru pada bulan Mei 1998, semasa pemerintahan transisi Presiden B.J. Habibie terdapat beberapa perubahan yang dilakukan dalam hal perundang-undangan yang juga merupakan bagian dari rangkaian komitmen Indonesia terhadap pinjaman IMF. Deregulasi terutama dilakukan pada pada beberapa materi perundang-undangan baru khususnya yang menyangkut bidang perekonomian dan dunia usaha.

 

Salah satu realisasi tersebut adalah dengan memberlakukan suatu undang-undang penting yang berlaku pada bulan Maret tahun 2000, yaitu Undang-Undang No 5 Tahun 1999 dikenal dengan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha) dan berlaku efektif 6 bulan kemudian.

 

Tujuan dari UU No.5/1999 bukanlah semata-mata hanya untuk melindungi konsumen ataupun menjadi peraturan yang menjadi acuan bagi pelaku usaha, tetapi dalam jangka panjang justru untuk memproteksi kesinambungan proses persaingan usaha di antara mereka sendiri. Undang-undang memberikan “level playing field” atau kesempatan yang relatif sama bagi pelaku usaha untuk berusaha, bersaing dan masuk ke suatu pasar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait