Secara sederhana, hukum administrasi negara (HAN) atau yang juga dikenal sebagai hukum tata pemerintahan adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara.
Terkait definisi, secara khusus sejumlah ahli memiliki pandangan tersendiri dalam mengartikan hukum administrasi negara. Berikut adalah pengertian hukum administrasi negara menurut para ahli.
Oppenheim mengartikan hukum administrasi negara adalah gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan, baik tinggi atau rendah, apabila badan tersebut menggunakan wewenang yang diberikan kepadanya oleh hukum tata negara.
Baca juga:
- Prof. Tri Hayati: Kontrak Konsesi Tunduk pada Rezim Perizinan Hukum Administrasi
- Hukum Administrasi Negara dan Perkara-perkara yang Sering Terjadi di Dalamnya
- Sejumlah Rekomendasi Panel HAN dalam Konferensi Nasional APHTN-HAN 2022
J.H.P. Bellefroid menyatakan bahwa hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dan badan-badan kenegaraan serta majelis-majelis pengadilan khusus yang diserahi pengadilan tata usaha negara hendaknya memenuhi tugasnya.
De La Bascecour Caan menerangkan hukum administrasi negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab negara berfungsi atau bereaksi. Peraturan-peraturan yang dimaksud ini mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintahnya.
E Utrecht mengartikan hukum administrasi negara atau hukum pemerintahan adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang bila diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.