Hinca Panjaitan: APBD untuk Sepakbola Kewajiban Konstitusional Negara
Profil

Hinca Panjaitan: APBD untuk Sepakbola Kewajiban Konstitusional Negara

Hinca melakukan penelitian tentang persinggungan antara hukum negara dengan aturan-aturan sepakbola. Lingkup nasional dan internasional.

Mvt
Bacaan 2 Menit
Hinca Panjaitan. Foto: goal.com
Hinca Panjaitan. Foto: goal.com

Tidak banyak ahli, praktisi dan akademisi Indonesia yang menaruh perhatian besar pada hukum olahraga, khususnya sepakbola. Padahal topik ini sebenarnya menarik, terlebih belakangan kisruh persepakbolaan nasional semakin menyeruak. Mulai dari ancaman intervensi pemerintah hingga larangan memakai dana APBD untuk kegiatan sepakbola. Banyak aspek hukum  yang jadi bahan perdebatan di ruang publik, dan semuanya memerlukan analisis dari orang yang mengerti hukum.

 

Hinca Panjaitan adalah satu dari segelintir orang Indonesia yang menggeluti bidang hukum olah raga. Ia juga dikenal sebagai advokat yang banyak menangani kasus berhubungan dengan pers. Perhatiannya terhadap hukum olah raga bukan sesuatu yang aneh, karena Hinca menjadi pengurus PSSI era kepemimpinan Nurdin Halid. Keterlibatannya di bidang olah raga inilah yang mengantarkan Hinca bergumul dengan kasus-kasus hukum olah raga. Dan, itu pula yang mengantarkan Hinca ke jenjang pendidikan lebih tinggi.

 

Penelitiannya tentang hukum olah raga dituangkan dalam disertasi doktoral yang berhasil ia pertahankan di Universitas Pelita Harapan, 28 Januari lalu. Disertasinya berjudul "Intervensi Negara Terhadap Pengelolaan, Penyelenggaraan, dan Penyelesaian Sengketa Sepakbola Profesional di Era Globalisasi dalam Rangka Memajukan Kesejahteraan Umum di Indonesia (Suatu Kajian Hukum Tata Negara Mengenai Kedaulatan Negara versus Kedaulatan FIFA).” 

 

Dewan penguji sidang doktoralnya dipimpin langsung oleh Rektor UPH, Dr.(HC) Jonathan L. Parapak, M.Eng, Sc, dengan promotor/penguji Prof. Dr. Bintan R.Saragih, S.H., serta co-promotor/penguji Prof Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H, dan Dr. Lintang O. Siahaan, S.H.

 

Sementara, tim pengujinya terdiri dari Prof.Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H.; Prof. Dr. Sri Setyaningsih, S.H., M.H.; Prof. Huala Adolf, S.H., LL.M, Ph.D, dan Prof.Hikmawanto Juwana, S.H., LL.M, Ph.D. 

 

Dalam disertasi ini, Hinca menyimpulkan bahwa semua hukum negara di seluruh dunia, termasuk hukum internasional, tunduk pada hukum sepakbola. “Meski tidak untuk semua hal, pada aspek tertentu,” ujarnya.

 

“Disertasi ini merupakan penelitian saya untuk memperoleh doktor dari Unversitas Pelita Harapan,” katanya pada hukumonline di sela sebuah acara, Senin (07/2).

Tags: