Hati-hati Cantumkan Nama Calon Advokat dalam Surat Kuasa
Utama

Hati-hati Cantumkan Nama Calon Advokat dalam Surat Kuasa

Sanksi teguran keras sampai pemberhentian sementara dijatuhkan kepada advokat yang memasukkan nama calon advokat di surat kuasa. Hal itu dianggap sebagai tindakan mengenalkan orang yang bukan advokat sebagai advokat.

IHW/Rzk
Bacaan 2 Menit
Hati-hati Cantumkan Nama Calon Advokat dalam Surat Kuasa
Hukumonline

 

Belakangan, Sonny Rendra Wicaksana -advokat yang menjadi ‘lawan' dari Timur Sukirno dkk- memperkarakan pencantuman Andy Yusuf dan Tarsis Elfeb di dalam surat kuasa. Sonny dan beberapa rekannya membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Peradi Jakarta. Bagi Sonny dkk tindakan pencantuman nama calon advokat ke dalam surat kuasa adalah pelanggaran terhadap Pasal 8 huruf (d) atau (e) Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

 

Pasal 8 KEAI

d. Advokat tidak dibenarkan mengizinkan orang yang bukan Advokat mencantumkan namanya sebagai Advokat di papan nama kantor Advokat atau mengizinkan orang yang bukan Advokat tersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai Advokat.

e. Advokat tidak dibenarkan mengizinkan karyawan-karyawannya yang tidak berkualifikasi untuk mengurus perkara atau memberi nasehat hukum kepada klien dengan lisan atau dengan tulisan.

 

Selain itu, Sonny juga mempermasalahkan tindakan Timur dkk yang berkirim surat kepada perusahaan yang alamatnya sama dengan alamat klien Sonny. Sonny merasa dilecehkan kehormatannya sebagai advokat yang telah ditunjuk klien. Ia menilai tindakan Timur dkk telah melanggar Pasal 7 huruf (f) KEAI yang merumuskan, apabila advokat mengetahui bahwa seseorang telah menunjuk advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan melalui advokat tersebut.

 

Atas aduan itu, Dewan Kehormatan Daerah Peradi Jakarta, pada 8 September 2006, sudah menjatuhkan putusan yang menyatakan Timur dkk melanggar Pasal 8 huruf (d) dan (e) serta Pasal 7 huruf (f) KEAI. Timur Sukirno dihukum skorsing (pemberhentian sementara) selama 3 bulan. Sementara Tony, Marselinus dan Rizal dihukum dengan sanksi teguran keras.

 

Banding

Tak terima dengan putusan itu, Timur Sukirno dkk mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi. Timur C.s masih beranggapan bahwa pencantuman dua orang calon advokat dalam surat kuasa bukanlah pelanggaran kode etik. Pasalnya, Timur dkk beranggapan bahwa bahwa Andy Yusuf dan Tarsis Elfeb adalah calon advokat yang sudah lulus ujian Peradi dan layak menjadi advokat.

 

Selain itu, pencantuman nama keduanya tak berarti memberikan kewenangan kepada mereka untuk menjalankan hal-hal yang disebutkan dalam surat kuasa. Bahkan Timur dkk juga melarang Andy dan Tarsis untuk berhubungan langsung dengan pihak lain.

 

Sayang, majelis kehormatan pusat yang diketuai Zul Amali Pasaribu masih bergeming dengan dalil Timur dkk. Majelis berpendapat, pencantuman nama Andy Yusuf dan Tarsis Elfeb di surat kuasa sama dengan mengenalkan mereka sebagai advokat. Berdasarkan fakta demikian, terbukti bahwa para teradu (Timur dkk, red) melanggar kode etik advokat Indonesia, yakni pasal 8 huruf (d) Advokat tidak dibenarkan mengizinkan orang yang bukan Advokat mencantumkan namanya sebagai Advokat di papan nama kantor Advokat atau mengizinkan orang yang bukan Advokat tersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai Advokat, kata Zul saat membacakan putusan di Sekretariat Peradi, Jakarta, pekan lalu.

 

Selain itu, majelis juga menilai tindakan Timur dkk yang berkirim surat ke perusahaan melalui alamat yang sama dengan klien Sonny adalah sebuah pelanggaran kode etik. Tindakan pengiriman surat tersebut diartikan sebagai hubungan tidak langsung dengan klien pengadu (Sonny dkk, red, tambah majelis.

 

Atas pertimbangan itu, majelis menjatuhkan sanksi skorsing kepada Timur Sukirno selama 2 bulan. Sementara, sanksi teguran keras diberikan kepada Tony dan Marselinus. Penjatuhan sanksi yang lebih berat kepada Timur bukannya tanpa alasan. Majelis menilai ketidakhadiran Timur di persidangan di tingkat pertama tanpa alasan yang jelas, tak bisa ditolerir dan layak dijatuhi hukuman berat.

 

Ditemui usai sidang, Timur tak mau berkomentar atas putusan ini. Sementara, Marselinus, di dalam persidangan, sempat menyatakan ketidakpuasannya dengan pertimbangan majelis. Ada beberapa bukti tambahan yang kami sampaikan, tapi sama sekali tak disinggung majelis, kata Marselinus yang sejak 2007 lalu sudah membuka kantor hukum sendiri.

 

Leonard Simanjuntak, Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi punya pendapat sendiri mengenai pernyataan Marselinus. Yang dipertimbangkan oleh majelis kehormatan tingkat banding adalah berkas dan putusan majelis kehormatan tingkat pertama. Adapun bukti tambahan yang disampaikan para pihak di tingkat banding, itu semua terserah majelis.

Akhir Januari lalu, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sudah mengumumkan hasil ujian penerimaan advokat. Dalam pengumuman itu sebanyak 1.323 orang dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar sebagai calon advokat. Sebulan kemudian, tepatnya pada 23 Februari, Peradi juga mengumumkan persyaratan pelaksanaan magang untuk calon advokat.

 

UU Advokat No 18 Tahun 2003 memang mensyaratkan –salah satunya- masa magang sekurang-kurangnya dua tahun agar calon advokat bisa ditetapkan sebagai advokat. Peradi merinci lebih jauh mengenai apa saja yang harus dilakukan calon advokat di dalam masa magang itu. Ketentuan lebih rinci itu dituangkan dalam Peraturan Peradi No 1 Tahun 2006 dan Peraturan Peradi No 2 Tahun 2006.

 

Dalam dua peraturan teknis itu disebutkan bahwa calon advokat harus membuat laporan persidangan yang terdiri dari 3 perkara pidana dan 6 perkara perdata. Selain itu, calon advokat juga diberi kesempatan praktik untuk berpartisipasi dalam suatu kasus, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi.

 

Bahkan dalam Peraturan No. 2/2006, calon advokat pemegang izin sementara dapat diikutsertakan dalam surat kuasa. Tentunya dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa itu harus terdapat advokat pendamping.

 

Kena Sanksi

Setahun sebelum Peraturan No 2/2006 diterbitkan, kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partner (HHP) kedapatan satu perkara. Pada 11 November 2005, dibuatlah surat kuasa. Cooperative Centrale Rabobank International cabang Singapura bertindak sebagai pemberi kuasa. Timur Sukirno, Tony Budidjaja, Marselinus K Rajasa dan Rizal A Dharma –semuanya advokat yang saat itu bekerja di HHP- selaku penerima kuasa. Selain mereka berempat, ada pula Andy Yusuf Kadir dan Tarsis Elfeb Halilintar. Keduanya saat itu berstatus sebagai calon advokat.

Tags: