Hat-hati dengan Permohonan Hair Cut!
Berita

Hat-hati dengan Permohonan Hair Cut!

Jakarta, hukumonline Jangan sembarang memberikan hair cut (pemotongan utang) kepada penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan alasan krisis. Harus diteliti terlebih dulu apakah mereka betul-betul korban krisis yang melanda Indonesia sejak pertengahan 1997.

Ari/Rfl
Bacaan 2 Menit
Hat-hati dengan Permohonan Hair Cut!
Hukumonline

Peringatan itu disampaikan Faisal Baasir, Ketua Subkomisi Perbankan Komisi IX DPR. Faisal menyatakan, pemberian hair cut oleh pemerintah kepada para penerima BLBI tak bisa digeneralisasi. "Harus diteliti betul apakah penerima BLBI tersebut meminta hair cut memang banar-benar karena dirinya korban dari krisis, atau hanya manipulasi saja," ujar Faisal.

Penelitian tersebut dapat dimulai dari pembukuan bank penerima BLBI  dan dilakukan di bawah pengawasan Bank Indonesia (BI). Dari situ dapat dilihat ke mana BLBI 'lari'. Nah, agar BI tak 'macam-macam', hasil kerjanya akan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pengusaha yang memang betul-betul korban krisis ekonomi, menurut Faisal, permintaan pemotongan utangnya layak dipertimbangkan. Tetapi ia menambahkan,  yang dipertimbangkan bukan  pemberian hair cut utang pokok. "Kalau itu jelas (harus) ditolak," ujarnya. Yang bisa dipertimbangkan sebatas memberikan keringanan atau pembebasan bunga, bisa juga pengurangan pajak.

Dicontohkan Faisal, saat ini sudah ada audit investigasi dari BPK tentang indikasi penyimpangan penggunaan BLBI. Hasil audit itu sudah disampaikan Kejaksaan Agung. Seharusnya Kejagung sudah dapat melakukan pemeriksaan dengan data awal yang diberikan oleh BPK tersebut. DPR sendiri, tambah Faisal, akan membentuk tim untuk mengkaji hasil audit BPK itu.

Mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie berbeda pendapat dengan Faisal Baasir. Ia sama sekali tak setuju dengan pemberian hair cut kepada debitur dan malah menganggapnya tak masuk akal. "Wah, itu gila," ujarnya tak habis pikir.

Menurut Kwik, hair cut dapat diberikan apabila debitur sudah bangkrut sama sekali dan sudah tak punya apa-apa lagi untuk membayar utangnya. "Lha, wong ini hidupnya masih kaya raya dan asetnya masih ada, kok minta hair cut. Itu aneh."

 Buy back

Berkaitan dengan kemungkinan pembelian aset oleh pemilik semula (buy back) terhadap aset yang akan dijual BPPN, Faisal Baasir menyatakan, selama pemilik aset semula itu clean dan tak bermsalah, pembelian kembali itu boleh-boleh saja.

Halaman Selanjutnya:
Tags: