Harapan Apindo Terkait Pemulihan Ekonomi Tahun 2022
Terbaru

Harapan Apindo Terkait Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

Diantaranya dukungan kebijakan fiskal untuk meningkatkan daya beli masyarakat baik melalui insentif ekonomi dunia usaha dan proteksi sosial; penerapan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat meminimalisir tambahan beban pajak yang ditanggung dunia usaha.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Mengingat di lapangan banyak lembaga keuangan yang memberikan keringanan yang berbeda-beda untuk penurunan bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, serta konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Kalangan pengusaha juga berharap peraturan pelaksana UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dapat meminimalisir tambahan beban pajak yang ditanggung dunia usaha. Misalnya, untuk PPH diharapkan dapat turun menjadi 20 persen atau lebih rendah lagi. Kemudian PPN diharapkan tidak dikenakan secara multi tarif karena dapat menimbulkan distorsi administrasi yang besar di lapangan. Pajak karbon yang akan diterapkan 2022 untuk tambang batubara diharapkan tidak mempengaruhi kenaikan harga batubara untuk industri.

Dukungan pemerintah untuk pengembangan UKM agar naik kelas melalui UU No.11 Tahun 2020 dan berbagai program perlu terus dikembangkan secara konsisten. Misalnya, ketentuan yang membuka peluang pembentukan perusahaan atau perseroan secara perorangan. Hal tersebut sangat memudahkan UMK karena bisa mendirikan perusahaan tanpa notaris dan modal awal yang tidak ditentukan.

Selain itu, Hariyadi mengingatkan pemerintah untuk mempercepat implementasi kesepakatan perdagangan internasional seperti CEPA Indonesia-EU guna meningkatkan level of playing field setara dengan negara ASEAN lainnya. Implementasi kesepakatan itu diyakini akan meningkatkan kontribusi sektor industri padat karya dalam penyerapan tenaga kerja dan pembentukan nilai tambah secara signifikan.

“Perluasan penggunaan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) dengan negara mitra dagang Indonesia selain Jepang, China, Malaysia, dan Thailand sangat diperlukan karena mampu mendongkrak surplus neraca perdagangan Indonesia,” katanya.

Wakil Ketua Umum DPN Apindo, Shinta W Kamdani, menyebutkan salah satu upaya yang dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia yakni melalui terbitnya UU No.11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya. Mengingat MK telah memutus perkara permohonan pengujian UU No.11 Tahun 2020, pemerintah dan DPR diharapkan dapat segera melakukan perbaikan sesuai putusan tersebut.

“Perlu dipastikan peraturan pelaksana yang telah terbit tetap berlaku untuk memberikan kepastian kepada investor. Kami akan mengawal proses perbaikan yang akan dilakukan pemerintah dan DPR.”

Tags:

Berita Terkait