Hak Jawab SKK Migas
Surat Pembaca

Hak Jawab SKK Migas

RED
Bacaan 3 Menit
Hak Jawab SKK Migas
Hukumonline

Kepada Yth.

Pimpinan Redaksi situs berita hukum online

www.hukumonline.com

Di

   Tempat

Perihal               : Hak Jawab Atas Pemberitaan Situs HukumOnline.com

Dengan hormat

Sehubungan dengan pemberitaan di situs www.hukumonline.com pada tanggal 4 Februari 2021 dengan judul Dianggap Melanggar Perjanjian Penugasan Studi Doktoral, SKK Migas Digugat Pegawainya”.

Setelah membaca dengan seksama pemberitaan tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kami menghargai tugas jurnalistik dengan menyampaikan berita ke masyarakat yang menjadi ruang lingkup pemberitaan di situs Hukum Online.
  2. Kami melihat sudah ada upaya cover booth side yang dilakukan oleh wartawan situs Hukum Online dengan mencoba mengkonfirmasi kepada pihak-pihak di SKK Migas, yang memang pihak yang dikonfirmasi pada posisi bukan sebagai juru bicara SKK Migas sehingga mereka tidak bisa memberikan pernyataan ataupun tanggapan atas hal-hal yang ingin dikonfirmasi oleh wartawan situs Hukum Online.
  3. Memperhatikan pemberitaan yang ada, yang bersumber dari pengacara penggugat, maka isi berita menjadi tidak berimbang dan dapat menyebabkan salah informasi bagi masyarakat maupun pihak-pihak lain yang membaca berita di situs www.hukumonline.com tersebut. Terlebih pemberitaan yang dimuat oleh situs www.hukumonline.com tidak sesuai fakta yang sebenarnya, dan dapat dikatakan salah secara keseluruhan, sehingga tidak baik bagi upaya memberikan berita maupun edukasi kepada masyarakat serta agar media tidak dijadikan sarana pihak-pihak yang berperkara untuk melakukan pembentukan opini publik.

Berdasarkan hal-hal di atas, pada kesempatan ini, sesuai dengan ketentuan dalam UU mengenai Pers perihal hak jawab, kami dalam hal ini mewakili SKK Migas menggunakan hak jawab tersebut untuk menanggapi pemberitaan yang ada di situs www.hukumonline.com dengan judul “Dianggap Melanggar Perjanjian Penugasan Studi Doktoral, SKK Migas Digugat Pegawainya”.

Kami sampaikan fakta yang sebenarnya sebagai berikut :

  1. Tidak benar penugasan yang diberikan oleh SKK Migas kepada Pekerja dengan nomor pegawai 319570 adalah tugas belajar Studi Doktoral.
  2. Penugasan yang yang diberikan oleh SKK Migas kepada Pekerja adalah Penugasan Khusus yang meliputi 4 (empat) tugas, yaitu :
  1. Membangun jejaring dan melakukan kunjungan pada perusahaan konstruksi terbaik di dunia yang berada di Jerman serta merumuskan rekomendasi bagi pengembangan industri hulu migas di Indonesia.
  2. Membuat standar fasilitas di lingkungan SKK Migas dan KKKS terkait antara lain sebagai contoh :
  1. Mendalami proses dan pengelolaan end-to-end project
  2. Membuat pedoman taa Kelola fasilitas kantor SKK Migas dan KKKS

Serta penugasan lainnya yang relevan dengan kebutuhan SKK Migas dalam melaksanakan amanah Pemerintah sebagaimana disebutkan pada pembentukan SKK Migas.

  1. Melakukan kunjungan dan studi banding bersama lini terkait di SKK Migas untuk mengetahui standar pengelolaan proyek/fasilitas dan mengembangkan inovasi pada perusahaan Migas dan perusahaan besar dunia sektor lainnya yang berada di Eropa, beserta rinciannya yang ada pada surat penugasan.
  2. Mengajar sebagai Doktorarbeit (Pekerja Doktor) di Technische Universitat Darmstadt.
  1. Penugasan khusus tersebut sebagaimana dijelaskan pada butir (2) diatas untuk waktu 3 (tiga) tahun.
  2. Bahwa dalam perjanjian kerja antara yang bersangkutan dengan SKK Migas dan juga berlaku dengan keseluruhan pegawai SKK Migas bahwa sebagai pemberi kerja memiliki hak untuk menugaskan, memindahtugaskan, mengganti penugasan dan lainnya sesuai dengan kebutuhan pemberi kerja.
  3. Sebagai pemberi kerja, SKK Migas terikat pula dengan berbagai ketentuan, termasuk didalamnya ketentuan mengenai kepegawaian sehubungan dengan status SKK Migas sebagai lembaga yang dibentuk oleh negara dan terikat pula dengan ketentuan penggunaan anggaran yang berasal dari negara melalui APBN.
  4. Sehubungan dengan masa waktu 3 (tiga) tahun penugasan sudah selesai pada tanggal 14 Maret 2020, maka sesuai dengan ketentuan dalam penugasan khusus tersebut maka Pekerja harus kembali bekerja sebagaimana pegawai SKK Migas lainnya , dalam hal ini lokasi pekerjaan Pekerja di kantor SKK Migas di Jakarta.
  5. Dapat kami sampaikan sehubungan dengan salah satu materi pemberitaan di hukumonline.com yang menyatakan Pekerja kembali ke Jerman, melalui kesempatan ini kami sampaikan bahwa Pekerja tidak ijin ke kantor, padahal statusnya sudah kembali bekerja. Kami menyayangkan Tindakan tersebut, karena bertentangan dengan ketentuan yang ada di SKK Migas, termasuk didalamnya ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang diberlakukan oleh SKK Migas.
  6. Kami juga menyakini berdasarkan fakta bahwa fasilitas Kesehatan di Jakarta mampu menangani pencabutan pen atau hal-hal yang terkait dengan itu, karena fasilitas Kesehatan seperti rumah sakit yang ada di Indonesia sudah mampu melakukan tindakan pencabutan pen.

Bahwa tindakan yang dilakukan oleh SKK Migas sudah terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk didalamnya adalah ketentuan penggunaan keuangan negara, mengigat aktivitas SKK Migas, termasuk didalamnya yang terkait dengan kepegawaian menggunakan anggaran negara melalui APBN dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tags: