Hak Jawab Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LL.M, Ph.D
Surat Pembaca

Hak Jawab Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LL.M, Ph.D

RED
Bacaan 2 Menit

Kedua, Hukumonline juga tidak bertanya pada saya apakah himbauan yang disampaikan oleh PAHAM Unpad merupakan suatu pendapat yang keliru dan telah memengaruhi opini publik?

Setahu saya, masyarakat Aceh telah terlebih dahulu melakulan penolakan sebelum saya menyampaikan pendapat saya di media televisi. Saya hanya mempertegas dan membenarkan tindakan masyarakat Aceh tersebut. Saya sama sekali tidak memengaruhi opini publik, baik di Aceh maupun di Indonesia pada umumnya.

Bagi saya, sekali lagi, perbedaan pandangan antar akademisi merupakan keniscayaan. Pendapat akademisi bisa digunakan oleh pemerintah dan masyarakat untuk menyikapi suatu hal tertentu. Tidak seharusnya seorang akademisi merasa dirinya benar dibandingkan dengan akademisi lainnya. Bahkan akademisi yang berpendapat lain didiskreditkan dan direndahkan sebagai akademisi.

Saya sebagai seorang akademisi yang salah satunya banyak ditanya oleh jurnalis terkait dengan isu 'imigran ilegal' atau 'pengungsi' (tergantung dari perspektif mana melihatnya) direndahkan dengan penggunaan kata 'dikoreksi', 'tidak hati-hati dalam berpendapat', 'menyampaikan pendapat yang fatal', 'tidak memiliki dasar keilmuan yang kokoh' dan 'pendapat keliru.'

Saya menghimbau para akademisi untuk bebas menyampaikan pendapat yang berbasis keilmuan yang dimiliki, meskipun saling bertentangan. Namun pertentangan pendapat tidak seharusnya dilakukan dengan cara merendahkan bahkan menyerang kredibilitas akademisi yang memiliki pandangan yang berbeda.

Etika sebagai akademisi yang saling menghormati harus dipegang teguh.

Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LL.M, Ph.D (Guru Besar Hukum Internasional UI).

Tags: