H-7 Lebaran, Ini Kriteria Pekerja yang Wajib Dapat THR
Terbaru

H-7 Lebaran, Ini Kriteria Pekerja yang Wajib Dapat THR

Diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas. Segala persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Menteri Ketenagakerjaan mengatur pengaturan khusus bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas lewat Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tahun 2024. Pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka besar upah satu bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besar upah satu bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berupaya memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2024 dengan meminta bantuan Gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah. Targetnya adalah mengupayakan perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Perusahaan juga diimbau agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran dan tidak boleh dengan dicicil pembayarannya. Menteri Ketenagakerjaan juga meminta Gubernur agar membentuk Pos Komando (Posko) Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Posko Satgas ini terintegrasi melalui situs web poskothr.kemnaker.go.iduntuk melihat apakah segala kewajiban hukum soal THR dijalankan dengan benar.

Keterlambatan pembayaran THR keagamaan atau perbuatan pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan bukan termasuk perbuatan melawan hukum. Hal ini karena aturan tersebut telah ada dalam Permenaker No.6/2016. THR ini merupakan hak pekerja. Jadi, pelanggaran atas hak THR dinamakan perselisihan hak. Pengaturannya bisa ditemukan dalam Pasal 1 angka 2 UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR secara tatap muka dan juga secara daring. Konsultasi secara daring bisa dengan menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id atau menghubungi Call Center 1500-630 atau WhatsApp ke nomor 08119521151.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan jika perusahaan telat membayarkan THR sesuai ketentuan maka akan diberikan sanksi sebesar lima persen dari total THR. Sanksi ini berlaku baik karena telat membayarkan THR secara individu maupun hitungan per jumlah pekerja yang tidak dibayar. Ketentuan ini merujuk pada Permenaker No.6/2016.

Tags:

Berita Terkait