Gugatan Korban Stigma PKI Masuki Tahap Notifikasi
Berita

Gugatan Korban Stigma PKI Masuki Tahap Notifikasi

Para penggugat kesulitan dana untuk mengumumkan dan menyebarluaskan pemberitahuan materi notifikasi lewat media massa. Diberi batas waktu hingga 20 Juli mendatang.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Notifikasi ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum gugatan perdata yang diajukan sejumlah korban stigma PKI terhadap Presiden Republik Indonesia: HM Soeharto, BJ Habibie, KH Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri dan Presiden SBY (register nomor 75/Pdt.g/2005/PN.JKT.PST).

 

Dalam mengajukan gugatan itu, para korban stigma PKI yang diperkirakan jumlahnya lebih dari 20 juta orang, diwakili 16 orang. Merekalah yang menjadi wakil kelompok, maju ke pengadilan. Termasuk wakil kelompok itu adalah sastrawan Pramoedya Ananta Toer.

 

Berdasarkan materi pemberitahuan yang disetujui PN Jakarta Pusat, ada tujuh kategori warga yang bisa masuk menjadi atau keluar dari anggota kelompok sesuai mekanisme class action. Ketujuh kriteria itu adalah:

  • Korban stigma PKI yang dipaksa mengundurkan diri atau diberhentikan atau PHK sepihak, dirumahkan atau tidak diberikan status dari tempat kerjanya, atau terpaksa berhenti, tidak dapat bekerja dengan baik, yang ada di dalam negeri atau luar negeri sehingga belum mendapatkan gaji atau pesangon.
  • Korban stigma PKI yang belum mendapatkan pensiun PNS/Polri/TNI.
  • Korban penelitian khusus (litsus) dan tidak bersih lingkungan sehingga dikeluarkan dari tempatnya bekerja.
  • Mereka yang dicabut tunjangan veteran dan jasa-jasa kepahlawanannya.
  • Mereka yang dirampas tanah, bangunan, dan atau dirusak, dibakar, dihilangkan benadanya.
  • Yang dikeluarkan dari sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan karena dituduh terlibat G.30.S atau orang tuanya dianggap tidak bersih lingkungan.
  • Yang dihambat kreasi seni dan dihambat mempublikasikan hasil-hasil pemikirannya berupa buku dan seni pertunjukan.

 

Sejak ada penetapan hakim hingga saat ini belum ada pihak yang menyatakan keluar dari gugatan tersebut. Menurut Gatot, pihaknya masih menunggu pihak yang menyatakan keluar atau keberatan terhadap gugatan itu hingga batas akhir yang ditetapkan majelis hakim PN Jakarta Pusat, yakni 20 Juli mendatang.

Tags: