Ganjar-Mahfud Minta MK Berani 'Tembus' Keadilan Substantif
Melek Pemilu 2024

Ganjar-Mahfud Minta MK Berani 'Tembus' Keadilan Substantif

Pemohon Ganjar-Mahfud berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia; bisa bekerja dengan independen, berhukum dengan elemen dasar sukmanya yaitu keadilan substantif, moral, dan etika.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

“Kami tahu sungguh berat bagi MK dalam sengketa hasil pemilu ini. Pastilah ada yang datang untuk mendorong Hakim Yang Mulia agar permohonan ini ditolak. Dan pasti ada pula yang datang untuk mendorong agar permohonan ini dikabulkan. Yang datang tentu tidaklah harus orang atau institusi, melainkan bisikan hati nurani yang datang bergantian di dada para hakim. Kami maklum, tidak mudah bagi para hakim untuk menyelesaikan perang batin ini dengan baik,” ujar Mahfud di hadapan Majelis MK yang dipimpin Suhartoyo.

Tetapi, pihaknya berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia agar tidak timbul persepsi dan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan dan memiliki uang berlimpah.   

“Kami berharap MK bisa bekerja dengan independen, berhukum dengan elemen dasar sukmanya yaitu keadilan substantif, moral, dan etika,” tutupnya.

Abuse of Power

Sementara itu, Deputi Tim Hukum Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud yang diwakili oleh Todung Mulya Lubis menyampaikan dalil-dalil pokok permohonan dari secara bergantian. Menurutnya, telah terjadi kekosongan hukum dalam UU Pemilu untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan akibat dari nepotisme yang melahirkan abuse of power yang terkoordinasi. Pelanggaran ini menjadi pelanggaran utama yang terjadi dalam Pilpres 2024.

Tindakan nepotisme dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam mendorong Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon Wakil Presiden Nomor Urut 2. Hal ini, kata Annisa, melahirkan berbagai bentuk abuse of power di seluruh jenjang kekuasaan dan pemerintahan. Fakta ini tampak pada keberadaan UU Pemilu tidak memiliki mekanisme untuk menangani wujud pelanggaran TSM yang diatur, sehingga kekosongan hukum yang ada pada UU Pemilu terlihat jelas.

Hukumonline.com

Pasangan Ganjar-Mahfud MD didampingi Tim Kuasa Hukum di sidang perdana PHPU Presiden. 

Pemohon juga menilai instrumen penegak hukum pemilu yang saat ini tidak efektif yang tampak pada tidak adanya independensi dari Termohon (KPU) dalam menyelenggarakan Pilpres 2024, DKPP melindungi Termohon dengan cara tidak mengindahkan putusannya sendiri, dan Bawaslu tidak efektif dalam menyelesaikan pelanggaran yang dilaporkan.

“Pemilu 2024 sarat pelanggaran dan nepotisme, ketidakefektifan penyelenggara pemilu terlihat dari tidak independennya penyelenggara. Bahkan terlalu formalistiknya Bawaslu terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan. Sehingga kewenangan MK terhadap pelanggaran TSM yang terjadi ini, MK yang didesain untuk melindungi/menjaga konstitusi, tidak boleh terjebak sebagai Mahkamah Kalkulator,” ujar Todung.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemiihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait