Frans Hendra Winarta: Salah, Jika Advokat Tak Bisa Dituntut Sama Sekali!
Wawancara

Frans Hendra Winarta: Salah, Jika Advokat Tak Bisa Dituntut Sama Sekali!

Frans Hendra Winarta selaku salah seorang perumus UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat menuturkan seluk beluk hak imunitas dalam UU Advokat. Yuk simak penuturannya.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

Jadi, proporsional pembelaan dia, dilakukan karena terpaksa. Istilahnya dalam bahasa Belanda tuh noodzakelijke verdediging, artinya terpaksa dilakukan pembelaan itu, mengingat ini kepentingan klien. Noodzakelijke, dilakukan secara terpaksa, verdediging itu pembelaan atau litigation.

 

Berarti batasan hak imunitas itu adalah proporsional, iktikad baik, dan sebagainya tadi?

He-eh. Noodzakelijke verdediging itu adalah necessary defense. Jadi, pembelaan yang dilakukan terpaksa kalau bahasa Indonesia-nya. Sesuai dengan profesi dia sebagai pembela. Sebagai pembela dia boleh ngomong apa saja dan dilindungi UU, apalagi di dalam pengadilan. Nah, itulah makanya imunitas di dalam RUU Advokat dibuat. Yurisprudensi Yap itu diatasi dengan sekarang ada UU. Kalau dulu merupakan yurisprudensi saja, tetapi (sekarang) UU Advokat yang melindungi advokatnya.

 

Advokat yang baik, yang iktikadnya baik, profesional, melindungi proporsional, sesuai dengan kebutuhan pembelaan terhadap klien, itu dia tidak bisa diapa-apakan. Tidak bisa dituntut pidana dan perdata. Itu asal usulnya (Pasal 16 UU Advokat).

 

Jadi, kalau dibilang bahwa advokat imun, dalam arti segala hal juga imun, tidak bisa. Dia tidak boleh memalsu bukti, dia tidak boleh memalsu tanda tangan, dia tidak boleh menghindar dari hukum secara ilegal atau tidak menurut hukum. Kalau dia dipanggil sama (penegak hukum) harus datang, tidak boleh menghindar.

 

Advokat itu punya kewajiban menghindar dari hukum, (tapi dalam arti) dari tuntutan menghindar, sesuai dengan KUHAP. Boleh dilindungi dengan praperadilan segala. Namun, tidak boleh menghindar sengaja, menghindar dari penyidik, untuk tidak muncul, tidak hadir. Itu lain.

 

Kalau begitu tidak baik. Dengan iktikad buruk dilakukannya, melawan hukum. Tidak boleh itu. Jadi, jangan salah, kalau dibilang advokat ini imun dari segala tuntutan hukum, tidak benar.

 

Dengan begitu, advokat yang melakukan pembelaan dengan cara melanggar hukum, bisa diproses pidana?

Jangankan melanggar hukum. Iktikad yang tidak baik saja bisa dituntut etika kok. Jadi, salah kalau ada pendapat harus diperiksa oleh PERADI (dulu) tuh nggak benar. Etika dengan melanggar hukum, lain.

Tags:

Berita Terkait