DPR Tidak Akan Langsung Menyetujui Usulan Penggantian Kapolri
Berita

DPR Tidak Akan Langsung Menyetujui Usulan Penggantian Kapolri

‘Terlampau dini kalau saya menyatakan menyetujui atau menolak.'

CR
Bacaan 2 Menit
DPR Tidak Akan Langsung Menyetujui Usulan Penggantian Kapolri
Hukumonline

 

Selain itu, pada waktu yang sama, Komisi III juga akan membentuk tim kecil yang terdiri dari 10 orang anggota DPR. Tim ini, nantinya akan ditugaskan mengunjungi kediaman Sutanto, guna berdialog dengan keluarganya. Dari dialog ini, Komisi III DPR ingin memperoleh keyakinan apakah calon mendapat dukungan dari keluarganya, ujar Teras usai rapat internal Komisi III.

 

Dikatakan Teras sebenarnya masukan dari masyarakat masih akan diterima hingga 4 Juli. Tetapi, pada perpanjangan kesempatan ini, masukan yang disampaikan harus didasari dengan bukti otentik.

 

Lebih lanjut dikatakan Teras, materi fit and proper test didasarkan pada visi, misi dan program dari calon. Mengenai teknis fit and proper test nanti, calon akan diberikan kesempatan untuk memaparkan visi, misi, programnya minimal 30 menit dan maksimal 45 menit.

 

Fit and proper test sendiri akan dilaksanakan pada Senin (4/7). Selanjutnya, pada hari itu juga DPR akan mengambil keputusan untuk menerima atau menolak. Rencananya keputusan ini akan dilaporkan pada rapat paripurna 5 Juli.

Pencalonan Komisaris Jenderal Sutanto, sebagai satu-satunya calon Kapolri untuk menggantikan Da'i Bachtiar dikabarkan berlangsung mulus dan akan langsung disetujui oleh DPR. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Pimpinan Komisi III DPR, Teras Narang. Menurutnya, masih ada tahapan yang harus dilalui Sutanto untuk menuju ke kursi Kapolri.

 

Terlampau dini kalau saya menyatakan menyetujui atau menolak. Komisi III tetap pada posisi, tetap pada koridor hukum yang berlaku, sesuai dengan undang-undang, tandasnya usai rapat internal Komisi III, di gedung DPR, Selasa (28/6).

 

Mengenai selentingan kejanggalan pencalonan Sutanto sebagai calon satu-satunya oleh presiden, dinilai Teras tidak tepat. Pasalnya, berdasarkan Pasal 11 UU No. 2/2002 tentang Kepolisian, tidak ada batasan untuk mengajukan calon. Artinya presiden bebas menentukan jumlah calon yang diusulkannya.

 

Berdasarkan keputusan rapat internal Komisi III DPR, Selasa (28/6), Komisi III sudah menyepakati jadwal uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Sutanto yang saat ini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional tersebut.

 

Berdialog

Berdasarkan jadwal, pada 29 Juni sampai 2 Juli mendatang, Komisi III akan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukannya, tentang calon Kapolri, baik lisan maupun tulisan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: