Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyatakan menolak usulan Prgram Legislasi Nasional (Prolegnas) 2005-2009 yang disahkan DPR Selasa (1/2) lalu. Penolakan tersebut diakibatkan karena DPD tidak dimintai pendapat soal penetapan prioritas penyusunan dan pembahasan undang-undang untuk lima tahun ke depan. Menurut pihak DPD, mereka telah mengajukan 90 RUU untuk masuk dalam Prolegnas, namun yang berhasil hanya 17. Padahal, materi RUU yang diusulkan dinilai penting karena berkaitan dengan pemekaran dan penggabungan wilayah.